Pemudik Wajib Vaksin Booster

Singaraja, koranbuleleng.com │ Satgas Penanganan Covid19 Kabupaten Buleleng mengimbau kepada masyarakat Buleleng yang berencana mudik ke kampung halaman keluar wilayah Pulau Balu agar segera melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.

Hal ini untuk memudahkan pemudik dalam hal persyaratan perjalanan. Sebelumnya, pemerintah telah resmi mengizinkan masyarakat untuk mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 dengan sejumlah syarat.

- Advertisement -

Bagi pemudik yang sudah vaksin booster sudah tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid19. Sementara bagi pemudik yang baru vaksin dosis pertama disyariatkan melakukan tes PCR dengan hasil negatif. Juga bagi yang baru divaksin dosis kedua, diminta untuk tes antigen.

Kepala Bidang Data Satgas Covid-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan mengatakan, vaksin jauh-jauh hari dilakukan sebagai upaya untuk menghindari Kejadian Ikutan Pasca Vaksin (KIPI). Menurutnya, KIPI memang bergantung pada kondisi tubuh saat usai divaksin. Namun sebagai bentuk antisipasi, sebaiknya vaksin dilakukan 3 hari sebelum mudik.

“Ini untuk memastikan kondisi tubuh betul-betul baik sebelum melakukan perjalanan,” kata Suwarmawan, rabu 13 April 2022

Pemerintah mengumumkan vaksin Covid19 sebagai syarat mudik supaya masyarakat teredukasi bahwa ada syarat yang dipenuhi agar dapat mudik tanpa melakukan tes. Selain itu, masyarakat juga masih punya banyak waktu untuk vaksin Covid-19 sebelum berangkat mudik.

- Advertisement -

Vaksin booster bisa didapat di 24 Puskesmas yang tersebar di 9 Kecamatan di Buleleng. Warga juga bisa mendapat vaksin di Kantor Dinas Kesehatan Buleleng yang membuka gerai vaksin Covid19 setiap hari.

“Satgas Covid19 juga membuka gerai vaksin ke desa-desa setiap hari. Masyarakat bisa langsung mendatangi gerai vaksin terdekat,” pungkasnya. │ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts