JPU Kembalikan Berkas Pemeriksaan Pencabulan Anak ke Penyidik

Singaraja, koranbuleleng.com| Berkas kasus persetubuhan terhadap siswi SMP berinisial K, 14 tahun, di wilayah Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng ke Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.

Alasan JPU mengembalikan berkas tersebut, karena berkas kasus tersebut belum lengkap. JPU meminta penyidik untuk menambah uraian Undang-Undang ITE terkait penyebaran video tak senonoh tersebut.

- Advertisement -

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menyatakan berkas kasus tersebut dikembalikan ke penyidik satu minggu lalu. Setelah dikembalikan, pihak penyidik pun akan segera melakukan perbaikan dan melengkapi berkas kasus tersebut.

“Dikembalikan minggu lalu oleh JPU. Di berkas itu harus diisi Undang-Undang ITE terkait penyebaran video itu. Kita akan segera lengkapi. Karena masih anak-anak kedua tersangka tidak ditahan. Tapi kasusnya tetap jalan,”kata Sumarjaya ditemui Rabu, 20 April 2022.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kecamatan Gerokgak, Buleleng, diduga menjadi korban persetubuhan dua remaja laki-laki yang merupakan teman sekampungnya.

Persetubuhan itu terjadi pada Oktober 2021 lalu. Mirisnya sebelum melakukan perbuatan tak senonoh itu, dua remaja laki-laki itu sempat mencekoki remaja perempuan tersebut dengan minuman keras (miras) jenis arak.

- Advertisement -

Dua orang tersangka dalam kasus ini yang berinisial R, 16, dan D, 16, masih dikenakan wajib lapor. Kedua tersangka yang masih berstatus pelajar SMA tersebut, dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts