Diduga Gadaikan Sertifikat Tanah Warga, Oknum Relawan Dilaporkan

Singaraja,koranbuleleng.com|Sat Reskrim Polres Buleleng tengah melakukan penyelidikan dugaan penggelapan sertifikat tanah milik seorang warga Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Diduga penggelapan itu dilakukan seorang oknum relawan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa tersebut.

Kasus dugaan penggelapan tersebut dilaporkan korban bernama Made Astra, ke Polres Buleleng pada Selasa, 12 April 2022 lalu. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

- Advertisement -

“Masih dimintakan keterangan, baru pelapor saja yang dimintai keterangan. Nanti akan dikonfirmasi dengan keterangan saksi-saksi lainnya,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya ditemui Rabu, 20 April 2022.

Sumarjaya menyebut, saat ini pihaknya belum menentukan orang yang dilaporkan dalam kasus tersebut, meski dalam keterangan korban menyebut dugaan penggelapan dilakukan oleh seorang relawan. Selain itu, nantinya keterangan saksi-saksi lain yang akan menentukan terduga pelaku dalam kasus tersebut.

“Nanti kalau sudah cukup bukti, ada keterangan saksi sudah dan hasil gelar perkara, baru nanti akan dipanggil pihak yang dilaporkan. Sejauh ini dalam proses penyelidikan kasus ini, tidak ada kendala. Kalau ada perkembangan akan disampaikan,”kata dia.

Kasus dugaan penggelapan itu bermula, pada 2019 lalu korban Astra bersama warga lainnya mengajukan permohonan PTSL ke pihak desa. Pengurusan PTSL ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu lalu ditangani oleh relawan di desa setempat. Namun, setelah sekian lama menunggu korban tak kunjung mendapat sertifikat miliknya.

- Advertisement -

Sehingga korban pun mencoba mencari tahu hal tersebut ke BPN Buleleng. Namun setelah di telusuri itu, iya mendapatkan informasi jika sertifikat hak milik (SHM) tanah dengan No 1930/Desa Tigawasa, luas 5.570 meter persegi yang tercatat atas nama Made Astra telah diambil oleh seorang relawan dalam pengurusan prona berinisial PEA.

Mendapat informasi iti, korban pun lantas menanyakan kebenaran itu kepada PEA. Hingga korban mendengar informasi bahwa sertifikat miliknya itu telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Tejakula, Buleleng. Korban yang yang tidak mengetahui hal itu pun, beberapa kali menanyakan hal tersebut kepada PEA.

Sebelum memutuskan melaporkan oknum relawan tersebut ke Polres Buleleng, persoalan tersebut sempat dimediasi di kantor desa setempat. Disana dalam mediasi itu, relawan tersebut mengakui perbuatannya dan berjanji segera menyelesaikan persoalan tersebut. Namun persoalan tersebut tak kunjung menemukan titik terang. Hingga akhirnya korban Astra memutuskan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts