Singaraja, koranbuleleng.com │ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng mulai melakukan verifikasi Anggota Partai sebanyak 28 ribu anggota dari partai yang akan menjalani verifikasi.
Divisi Teknis KPU Buleleng, Gede Sukrawan mengatakan, verifikasi administrasi ini akan dilakukan sampai Senin 29 Agustus 2022. Dalam verifikasi anggota ini, akan mengecek apakah anggota partai ada belum terdaftar dalam daftar pemilih berkelanjutan, hingga kegandaan anggota parpol. Selain itu, KPU akan mengecek apakah calon anggota sudah berusia 17 tahun ke atas.
Calon anggota juga bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI/Polri, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Pendamping Profesional (TPP), dan Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD.
Jika ada temuan dan laporan masyarakat anggota parpol menyandang status tersebut, parpol masih diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
“Kalau misalnya sudah pensiun, partai bisa menjawabnya dengan SK pensiun. Parpol masih bisa melakukan perbaikan atau penambahan data. Nanti perbaikannya akan diverifikasi lagi sampai tanggal 4 Oktober” ujar Sukrawan, Jumat 19 Agustus 2022
Setelah verifikasi ini selesai akan dilanjutkan rapat pleno hasil verifikasi pada Selasa 30 Agustus 2022 hingga Rabu 31 Agustus 2022. Hasil plenon akan disampaikan ke KPU RI. Untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan KPU RI dalam penetapan peserta Pemilu.
“Kemudian baru ditentukan siapa yang lolos verifikasi administrasi,” imbuh Sukrawan
Sebelumnya, KPU RI telah menyatakan sebanyak 24 parpol yang telah lolos administrasi. Namun di BUleleng baru 23 parpol yang dinyatakan telah masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Buleleng. Sisanya, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) masih akan dilakukan verifikasi oleh KPU RI.
“Kami masih menunggu kapan Persindo masuk ke Sipol. Ketika sudah masuk Sipol, kami baru bisa melakukan verifikasi administrasi terhadap calon anggota partai yang ikut dalam Pemilu,” ujar Sukrawan. │ET│