Singaraja, koranbuleleng.com | Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Buleleng menggelar sosialisasi bahaya obat tradisional (OT) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) bertempat di Ruang Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdagperinkop UKM) Buleleng, Senin 17 Oktober 2022.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Disdagperinkop UKM Drs. Dewa Made Sudiarta, M.Si dan Rai Gunawan, S. Farm., Apt. selaku Ketua Loka POM di Kabupaten Buleleng. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak dari penggunaan OT BKO sehingga dapat menekan peredaran di pasaran, selain itu memberikan pemahaman yang benar kepada konsumen obat akan bahayanya mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung BKO.
Pentingnya mengedukasi akan bahaya obat tradisional yang mengandung BKO kepada masyarakat, Loka POM Kabupaten Buleleng bersinergi dengan pentaheliks melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, tokoh masyarakat dan media dengan bersama-sama bertanggungjawab atas pengawasan obat tradisional BKO.
Dewa Sudiarta menyampaikan Disperindagkop UKM akan ikut menjaga produk yang beredar dipasaran sesuai dengan perundang-undangan perlindungan konsumen.
“Tentu dalam kegiatan ini kita harus bersinergi, karena yang tahu tentang kandungan apa saja yang terdapat dalam makanan adalah Loka POM, sehingga produk yang dihasilkan betul-betul sehat dan higienis,” ujarnya
Pelaku usaha diminta memahami standar mutu kesehatan yang sudah digariskan oleh BPOM tentang produk yang beredar di pasaran.
“Ini sudah sering kali kita ingatkan serta melakukan pembinaan terkait produk-produk yang harus sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan, baik itu kondisi dan waktu kadaluarsanya sehingga tidak ada lagi konsumen yang dirugikan” tegasnya
Kepala Loka POM Buleleng, Rai Gunawan, S. Farm., Apt. menyampaikan obat tradisional merupakan warisan nenek moyang terdahulu, sangat banyak aneka ragam tumbuh-tumbuhan yang bisa dimanfaatkan sebagai obat tradisional. Namun kendati demikian, dari hasil pengawasan Badan POM ternyata masih banyak bahan-bahan obat tradisional yang beredar dipasaran yang masih menggunakan BKO yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM dari periode 2021 sampai 2022 telah ditemukan sebanyak 41 jenis obat tradisional yang menggunakan BKO. Salah satu penyebab dikarenakan masyarakat yang kurang paham terhadap bahayanya.
“Dari catatan kami, sudah dilakukan pengamanan terhadap 13 distributor peredaran yang menjual atau mendistribusikan obat tradisional yang mengandung BKO, dengan total nilai sebesar 29.718.000 rupiah. Tentu ini jumlah yang sangat banyak untuk daerah Buleleng,” tegasnya.
Loka POM Buleleng juga akan kerjasama dengan berbagai pihak untuk bersama-sama dapat menyebarluaskan informasi bahaya obat tradisional yang mengandung BKO kepada masyarakat luas.|ET|