Singaraja, koranbuleleng.com| Polres Buleleng tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Swadesi Mandiri, Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Buleleng. Kasus dugaan penggelapan dana BUMDes yang diduga dilakukan pengurus BUMDes itu, telah dilaporkan sejak November 2022.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan kasus dugaan penggelapan dana BUMDes tersebut kini masih Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng. Sebelumnya kasus tersebut dilaporkan warga berupa pengaduan masyarakat (Dumas). Dalam laporan tersebut menyeret pengurus BUMDes yang diduga melakukan korupsi.
Sumarjaya menyebut, dalam kasus tersebut pihaknya pun telah memintai keterangan baik pengurus BUMDes maupun saksi fakta. Meski demikian polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Benar ada laporan berupa pengaduan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi BUMDes Kalianget. Masih dalam proses penyelidikan dan beberapa orang sudah dimintai keterangan baik pengurus BUMDes maupun saksi fakta,” ujar Sumarjaya, Selasa, 28 Februari 2023.
Kata Sumarjaya, dalam penanganan kasus korupsi penyelidikan perlu waktu. Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga perlu menghimpun bukti berupa dokumen hingga menghitung jumlah kerugian negara untuk mendukung pembuktian terjadinya tindak pidana. Dalam penghitungan tersebut, juga diperlukan ahli yang dimintai keterangan.
“Untuk menentukan kerugian negara ada ahli yang mesti dimintai keterangan. Kemudian ada pemeriksaan administrasi secara fisik. Sekarang kami masih belum tahu berapa kerugian negara yang ditimbulkan,” katanya.
Sumarjaya menambahkan, meski ditengah penyelidikan kasus terrsebut terduga pelaku mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi. Pengembalian itu tidak akan menghapus perbuatan pidana yang telah dilakukan. Penyelidikan kasus itu pun, akan tetap berjalan.
Disisi lain, Perbekel Desa Kalianget, Ketut Nada Kusuma mengatakan, pihaknya berharap kepada aparat kepolisian mempercepat proses penyelidikan. Mengingat, kasus dugaan penyimpangan dana BUMDes oleh oknum pengurus sudah lama dilakukan yakni sejak November 2023 lalu.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, ada sejumlah pengurus BUMDes yang dilaporkan. Yakni ketua, sekretaris, dan bendahara. Para pengurus ini diduga telah melakukan penggelapan dana BUMDes sebesar Rp384 juta berdasarkan audit internal yang selanjutnya dilaporkan ke Inspektorat Daerah Buleleng.
“Kami tetap berharap kepada petugas supaya kasusnya cepat diselesaikan. Kalau nanti ada masyarakat yang menanyakan sampai mana kasusnya, kami akan tanyakan ke Polres,” ujarnya.
Sejatinya permasalahan ini telah beberapa kali diupayakan diselesaikan di internal desa. Dalam pertemuan itu, pengurus BUMDes menyanggupi akan mengembalikan dana. Ia menyebutkan, dari tiga pengurus yang diduga menggelapkan uang, hanya hanya sekretaris BUMDes yang sudah mengembalikan uang. Sedangkan dua pengurus lain belum.
“Keduanya sudah membuat surat pernyataan untuk mengembalikan, sekarang tinggal menindaklanjuti untuk proses berikutnya. Mudah-mudahan bulan ini selesai tapi kami sudah minta agar bisa cepat selesai,” kata dia.|YS|