Barang Bukti Perkara Hukum Dimusnahkan

Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti kasus tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Incracht, Rabu 29 Maret 2023.

Dari barang bukti yang dimusnahkan, dominan dari kasus hukum Narkotika sebanyak 13 perkara.

- Advertisement -

Adapun barang buktinya yakni sabu-sabu seberat 2,33 gram, Narkotika jenis ekstasi seberat 0,09 gram, Narkotika jenis pil koplo sebanyak 550 butir, beberapa alat hisap berupa bong, pipet plastik, gunting, korek api, dan timbangan digital.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengatakan, barang bukti yang dimusnakan merupakan kasus dari bulan Januari hingga maret 2023.

Barang bukti sabu-sabu yang telah berkekuatan hukum dimusnahkan dengan cara dicampur dengan detergen kemudian di aduk mengunakan blender.

Pihaknya tak menampik jika kasus narkotika masih mendominasi di Buleleng. Bahkan, tidak hanya di Buleleng saja, namun hampir di seluruh Indonesia.

- Advertisement -

Untuk menekan kasus narkoba, ia pun meminta para jaksa untuk menyusun tuntutan yang berat kepada para terdakwa kasus narkotika.

“ Kalau perkara narkotika itu dari jaman dulu memang sudah ada.Saat ini kami berupaya menekan supaya peredaran narkotika tidak meluas lagi. Jangan sampai bertambah para penggunanya,” tegasnya

Sebagai informasi, selain kasus narkoba
Kejari Buleleng juga memusnahkan sejumlah barang bukti perkara lainya.

Yakni, perkara pencurian, perkara penganiayaan, perkara pemalsuan surat,
Perkara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), Perkara perjudian serta perkara perlindungan anak. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts