Singaraja, koranbuleleng.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Verifikasi akan di mulai dari tanggal 1 sampai dengan 4 April 2023 sesuai dengan surat KPU RI nomor 304/pl.01-sd/05/2023 perihal pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur.
Selain itu, verifikasi juga berdasarkan Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 tentang tahapan, program, dan jadwal penyampaian dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Buleleng, Gede Sutrawan mengatakan, jumlah sampel keanggotaan yang akan diverifikasi faktual berjumlah 299.
Sampel ini tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Buleleng. Sementara itu, untuk proses Verifikasi ini akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah masing-masing.
Sutrawan menekankan, kepada seluruh PPS agar sebelum melaksanakan verifikasi faktual terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu serta pengurus Partai Prima di wilayah masing-masing.
“Hasil verifikasi faktual sesegera mungkin dilaporkan kepada KPU Kabupaten Buleleng agar segera diketahui sampelnya. Dengan demikian, diharapkan tahapan verifikasi faktual Partai Prima ini dapat selesai tepat waktu” kata Sutrawan. ꟾETꟾ