Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menegaskan area Jalan Diponegoro harus steril dari aktifitas pedagang. Apalagi jalan Diponegoro berstatus sebagai jalan nasionaldibawah kewenangan Pemerintah Pusat.
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan pedagang yang berjualan apapun tidak diperkenankan berjualan di badan jalan ataupun trotoar termasuk pedagang pengecer.
Pedagang bermobil ataupun pedagang pengecer yang biasanya berjualan di ruas jalan tersebut akan direlokasi ke Terminal Banyuasri. Bahkan, kesepakatan sebelumnya juga seperti itu namun para pedagang kembali berjualan di Jalan Diponegoro dan sekitarnya.
“Kecuali untuk mobil-mobil yang akan bongkar muat komoditas yang akan dijual di dalam Pasar Anyar. Mobil-mobil itu akan diarahkan ke Jalan Sawo,” kata Lihadnyana usai menerima perwakilan dari pedagang bermobil di Lobi Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Rabu 19 April 2023.
Sementara itu, salah satu perwakilan pedagang Wayan Suardika menyampaikan, kedatangan perwakilan pedagang menemui penjabat Bupati Buleleng untuk mencari solusi terkait mekanisme berjualan sehingga tidak menyalahi aturan yang berlaku serta tidak merusak ketertiban atau pun keindahan wajah Kota Singaraja.
Selama pelarangan berjualan di Jalan Diponegoro, pihaknya mengaku ada beberapa pedagang yang mau berjualan di Terminal Banyuasri. Ada pula yang kembali ingin berjualan di ruas jalan nasional tersebut.
“Dengan adanya solusi ini, para pedagang bisa bernafas lega. Nanti akan ada pertemuan lanjutan. Kita akan data juga mana yang bongkar muat, mana yang pengecer,” ujar dia. |ET|