Singaraja, koranbuleleng.com | Posko Pemilu 2024 yang dibentuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melayani atau menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Mekanisme pelaporan pelanggaran Pemilu sejatinya melalui Bawaslu. Namun jika masyarakat tidak tahu dan ingin berkonsultasi bisa langsung ke Posko Pemilu Kejari Buleleng.
Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, sebagai Penyelenggara Pemilu dengan tugas dan fungsi pokok sebagai Badan Pengawas Pemilu berharap jika ada warga menemukan pelanggaran Pemilu sebaiknya tetap dilaporkan ke Bawaslu.
Namun demikian, pihaknya juga tidak bisa melarang jika masyarakat ingin melapor ke Posko Pemilu yang dibentuk oleh Kejari Buleleng. Sebab, di posko pemilu yang dibuka Kejaksaan masyarakat juga bisa melakukan konsultasi mengenai dugaan pelanggaran pemilu seperti peran yang dijalankan dari Bawaslu.
“Kalau saya ditanya lebih baik ke Bawaslu. Tapi kita tidak bisa melarang untuk datang ke Posko Pemilu Kejari Buleleng. Pembentukan posko ini juga arahan dari Kejaksaan Agung,” ungkap Sugi Ardana.
Sugi Ardana menambahkan, di Polres Buleleng juga ada Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sentra ini juga melibatkan Kejaksaan di dalamnya. Sentra Gakkumdu ada di bawah koordinator dari Bawaslu Buleleng.
“Nanti ketika ada pelanggaran tindak pidana pemilu tidak langsung ke kejaksaan. Namun pintu masuknya melalui Bawaslu” imbuh dia.
Sementara itu, Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, pembentukan Posko Pemilu 2024 ini sesuai dengan arahan Kejaksaan Agung (Kejagung) semua satuan kerja (satker) yang ada di daerah membentuk posko.
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran pemilu, bisa melaporkan ke Posko Pemilu Kejari Buleleng. Dari laporan tersebut, nantinya akan diterima oleh Posko Pemilu dan ditindaklanjuti ke lapangan.
Jika ditemukan ada pelanggaran maka pihaknya akan segera berkoordinasi tim Sentra Gakkumdu. Kejari Buleleng akan menjadi jaksa apabila ada sidang pelanggaran Pemilu. Saat ini, dari Kejaksaan terdapat 8 jaksa yang masuk dalam tim Gakkumdu, termasuk Kejari Buleleng.
“Jika masyarakat menemukan kecurangan ataupun money politics bisa melapor. Nanti dari informasi tersebut akan kami tindak lanjuti bersama Bawaslu” ” ujarnya,
Saat ini, Posko Pemilu sudah didirikan untuk persiapan Pemilu tahun 2024. Posko Pemilu di kejaksaan digunakan untuk memantau pelaksanaan Pemilu. Posko ini juga bisa dimanfaatkan Tim Gakumdu menggelar pertemuan rapat atau koordinasi terkait Pemilu. (*)
Pewarta : Edy Nurdiantoro
Editor : I Putu Nova Anita Putra