Gerogoti Pemasukan Pajak Reklame, Pemerintah Lakukan Penyesuaian Tarif

Singaraja, koranbuleleng.com, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana langsung melakukan pendataan untuk penertiban reklame bodong alias tanpa ijin. Reklame bodong ini ternyata sangat signifikan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bidang pajak reklame.

Dari kondisi ini, ijin penerbitan reklame untuk sementara dihentikan menunggu pembahasan perubahan peraturan daerah untuk menyesuaikan tarif pajak reklame yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng.

- Advertisement -

Ide untuk mengevaluasi tarif reklame ini dilakukan karena dari catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata sektor pajak reklame ini tergolong rendah dan diisyaratkan agar pemerintah perlu mengevaluasi agar mendapatkan pemasukan di sektor ini dengan lebih optimal.

 Bupati meninjau ke sejumlah lokasi papan dan media reklame di sejumlah sudut kota Singaraja didampingi Ketua Komisi II DPRD Putu Mangku Budiasa, dan Kepala Badan Perizinan Terpadu (BPPT) I Putu Karuna, Selasa 12 Juli 2016.

Bupati menemukan banyak reklame yang dipasang di area-area steril dari pemasangan reklame, seperti taman, jalan protocol dan area patung atau tugu disejumlah sudut kota. Pemilik reklame tersebut ternyata banyak yang berasal dari luar Buleleng bahkan diperkirakan ada berasal dari wilayah Pulau Jawa.

“Selama ini pemasangan reklame berbagai jenis cukup ramai. Hanya saja perusahaan atau, organiasi, dan pihak perorangan masih banyak yang belum sadar untuk mengurus izin. Parahnya lagi reklame yang dipasang kebanyakan tidak pada loaksi yang diizinkan. Situasi ini pun menimbulkan permasalahan dan menganggu estetika wajah perkotaan. Seperti ini kondisinya lokasinya di atas taman-taman jalan dan sangat menganggu estetika dan parahnya lagi banyak yang tidak berizin,” kata Bupati Agus, kemarin.

- Advertisement -

Keberadaan reklame bodong ini dinilai mejadi persoalan serius yang harus segara diselesaikan dalam waktu dekat. Untuk itu, langkah penertiban reklame tanpa izin ini akan dilakukan dengan menyasar seluruh reklame yang diduga melakukan pelanggaran.

Untuk sementara pemkab akan menghentikan penerbitan izin pemasangan reklame dalam beberapa waktu. Setelah reklame liar ditertibkan, pelayanan izin akan dibuka kembali dan penerbitannya dilakukan dengan sangat selektif.

“Kita akan tertibkan semua reklame yang bodong dan melanggar lokasi pemasangan. Dalam proses ini izin untuk sementara izin akan kita hentikan dulu dan baru akan dibuka kembali setelah penertiban usai. Penerbitan ijin akan sangat selektif untuk mengindari munculnya reklame-reklame bodong seperti ini,” jelasnya.

Menurut Agus, semestinya pemerintah bisa secara maksimal melakukan pemungutan pajak dari reklame ini apabila perusahaan, organisasi atau pihak perorangan yang beriklan itu mematuhi regulasi yang berlaku.

Langkah yang akan diambil adalah mengevaluasi regulasi yang mendasari pungutan pajak ini. Tidak menutup kemungkinan dari perubahan regulasi ini tarif pajak reklame akan ditingkatkan dari yang sudah ada saat ini.

“Ini sering kali menjadi sorotan teman di DPRD karena pungutan pajak reklame masih rendah dan tarifnya itu sangat murah dibandingkan di daerah lain. Dan BPK jga menyoroti kalau sektor ini masih rendah mendatangkan hasil. Untuk itu kami akan bicarakan dengan dewan untuk bersama-sama membahas perubahan regulasi dan tidak usah banyak-banyak membuat regulasi, tapi sedikit peraturan namun mendatangkan hasil optimal,” jelas Bupati.

Sementara itu Ketua Komisi II Putu Mangku Budiasa menyatakan, ide untuk mengevaluasi regulasi dan menyesuaian tarif pajak reklame sangat tepat dilakukan pemerintah. DPRD siap mendukung dan secepatnya agar dilakukan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengutan pajak reklame.

Mangku Budiasa melihat peningkatan tarif ini wajar dilakukan karena potensi pemasangan reklame di Buleleng tergolong tinggi. Dia mengasumsikan dari taget yang sudah ditetapkan sebelumnya, pemkab bisa menaikkan menjadi Rp 2 miliar setiap tahun.

Selain tarif, Budiasa mengusulkan agar pemerintah melarang pemasangan reklame di taman jalan protokol. Hal ini dilakukan karena dari pengamatannya banyak taman-taman atau tempat umum lainnya terkesan dijejali reklame berbagai jenis. |NP|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts