Bule Jerman Dideportasi Palsukan Keterangan Izin Tinggal

Singaraja, koranbuleleng.com ꟾ Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial MN dideportasi Imigrasi Kelas II TPI Singaraja setelah melanggar Pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

WNA berusia 38 tahun ini terbukti memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal serta bertempat tinggal tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tertera dalam izin tinggalnya.

- Advertisement -

“MN dideportasi melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Minggu 3 September 2023 pukul 19.40 Wita. Seluruh biaya terkait dengan proses pemulangannya ditanggung sepenuhnya oleh yang bersangkutan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan, Senin 4 September 2023

Hendra menyebut, MN sebelumnya terjaring operasi yang diadakan Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi bersama dengan Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja pada tanggal 25 Juli 2023 di Wilayah Kelurahan Banyuning, Singaraja.

Saat diperiksa, MN ternyata pemegang ITAS Investor. Namun setelah didalami, WNA yang bertempat tinggal di Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Buleleng ini diduga telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggalnya.

Petugas juga menemukan jika perusahaan MN ternyata masih berada di Wilayah Kelurahan Banyuning. Selain itu, MN juga diketahui belum pernah mengeluarkan modal untuk kegiatan investasi sesuai yang tertulis di akta pendirian perusahaan.

- Advertisement -

“Perusahaan belum berjalan dari Januari 2022 sampai sekarang. MN juga bertempat tinggal di alamat yang berbeda dengan yang tertuang dalam izin tinggalnya dan belum laporkan perubahan alamatnya ke Imigrasi,” pungkas Hendra. (*)

Pewarta : Edy Nurdiantoro

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts