Singaraja, koranbuleleng.com | Polisi menetapkan dua orang warga Desa Sumberklampok, sebagai tersangka dalam kasus kegaduhan saat Nyepi yang terjadi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Polisi melakukan gelar perkara dalam tahap penyidikan kasus tersebut. Dalam gelar perkara itu, keduanya disebut sebagai dalang insiden buka paksa portal di kawasan hutan hingga membuat situasi jadi onar bertepatan dengan hari suci Nyepi.
Kedua warga yang ditetapkan tersangka itu, yakni Achmad Zaini, 51 tahun dan Muhammad Rasyad, 57 tahun. Dalam proses penyidikan polisi, mereka ditemukan telah melakukan pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 18 September 2023 lalu. Bahkan, berkas perkara kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Namun, saat ini keduanya belum ditahan. Polisi beralasan, tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun. Keduanya pun, saat ini masih dikenakan wajib lapor.
“Sudah dilimpahkan tahap satu berupa berkas, untuk dipelajari JPU apakah ada perbaikan atau dinyatakan lengkap P21. Penahanan tidak dilakukan, karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu,” ujar Diatmika, Selasa, 26 September 2023.
Dalam pengenaan wajib lapor tersebut, kedua warga tersebut dilarang untuk keluar daerah. Mereka akan diawasi oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Buleleng dibantu oleh Polsek Gerokgak.
Diatmika menyebut, penetapan tersangka terhadap keduanya setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan cukup bukti dalam peristiwa tersebut. Dimana, kedua tersangka tersebut diduga kuat telah memprovokasi warga untuk melakukan buka paksa portal tersebut. Selain itu, penetapan tersangka ini juga dilakukan berdasarkan saksi ahli bahwa peristiwa tersebut bagian dari penistaan agama.
“Menurut saksi ahli itu bagian dari penistaan agama. Karena dilakukan Hari Nyepi, membuka portal dan menyampaikan kata-kata provokasi. Ancaman hukumannya 4 tahun, dan wajib lapornya sampai pelimpahan tahap kedua. Untuk restorative justice, bisa saja tergantung nanti di tahap persidangan,” kata dia.
Sebelum menetapkan Zaini dan Rasyad, sebagai tersangka. Polisi telah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu dilakukan, setelah penyidik melakukan gelar perkara awal dan menemukan unsur pidana pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Dalam proses penyidikan tersebut, polisi kembali memintai keterangan sejumlah saksi. Diantaranya Kelian Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana dan 4 orang pecalang desa setempat. Selanjutnya, Ketua Parisada Hindu Dharma (PHDI) Bali, I Nyoman Kenak dan akademisi Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar, Made Suastika Ekasana, yang memberikan keterangan sebagai saksi ahli. (*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada