Singaraja, koranbuleleng.com | Calon Perbekel Desa Sangsit, Kecamatan Sawan nomor urut 2 yakni Ketut Sonen menyampaikan gugatan hasil Pemilihan Perbekel (Pilkel). Penyampaikan keberatan tersebut disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, Kamis 28 September 2023.
Plt Kepala Dinas PMD I Made Dwi Adnyana mengatakan membuka waktu penyampaian keberatan selama tiga hari terhitung dari tanggal selasa 25 September. Ketut Sonen menyampaikan keberatan di waktu paling akhir.
“Dari puluhan calon perbekel, hanya satu yang mengajukan keberatan” kata Dwi, Jumat 29 September 2023.
Dia menambahakan, sebelum surat gugatan dinyatakan di tolak atau di terima, Bupati akan melibatkan panitia pemilihan di desa, camat, panitia pemilihan kabupaten.
Serta pengawas yang meliputi Sekretaris Daerah (Sekda), Kasi Trantib di Kecamatan, Kapolsek, Danramil, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat. Kemudian, surat gugatan akan dijawab melalui keputusan Bupati.
“Sesuai Perda, dalam penyelesaian sengketa Pilkeldituntaskan maksimal selama 30 hari kalender.” imbuhnya. Pada Pilkel di Desa Sangsit dimenangkan oleh Incumbent Putu Arya Suyasa dengan raihan 2429 suara. Sementara Putu Sonen meraih suara sebanyak 2.371 suara. Selisih dari kedua calon tersebut hanya 58 suara. (*)
Pewarta : Edy Nurdiantoro