Setiap dari bangsa Indonesia pasti akan mendapatkan salah satu mata pelajaran wajib yakni Pendidikan Pancasila dan Kewarganeraan (PPKn) semasa di sekolah. Dikatakan mata pelajaran wajib karena mata pelajaran ini adalah salah satu dari mata pelajaran yang arahnya adalah mendidik karakter para peserta didik.
Tentu hal tersebut sejalan dengan Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana telah dirumuskan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang kita kenal hari ini ternyata setiap masa ke masa mengalami perubahan nama hingga akhirnya menjadi mata pelajaran PPKn seperti sudah kita ketahui. Pada tahun 1957 dimasa pemerintahan Ir. Soekarno mata pelajaran PPkn dikenal dengan nama Civics yang merupakan studi yang berkaitan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak kewajiban warga negara.
Pada tahun 1968, mata pelajaran Kewarganegaraan berubah nama menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (Civics Education) yang didalamnya berisi materi-materi tentang sejarah Indonesia, geografi Indonesia, dan Kewarganegaan Indonesia (ilmu kewarganegaraan) untuk jenjang sekolah dasar (SD). Sedangkan pada jenjang SMP mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi sejarah bangsa Indonesia termasuk UUD Tahun 1945 dan pada jenjang SMA Pendidikan Kewarganegaraan memuat materi-materi penting dari keseluruhan UUD Tahun 1945.
Pada tahun 1975 mata pelajaran PPKn kita kenal dengan Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Pada mata pelajaran PMP materi-materi yang dimuat sebagaimana yang telah diuraikan dalam pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau yang familiar di telinga masyarakat Indonesia pada waktu itu adalah P4. Hal tersebut sejalan dengan misi Pendidikan Tap. MPR II/MPR/1973 ketika masa pemerintahan bapak Soeharto. PMP pada waktu itu adalah mata pelajaran wajib untuk semua jenjang sekolah mulai dari SD, SMP, SMA , dan Sekolah Kejuruan dengan tujuan untuk menanamkan nila-nilai melalui Pancasila dan nilai-nilai Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (Winataputra dan Budiman, 2007:97).
Hingga pada tahun 1994 mata pelajaran ini disebut dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Namun pada tahun 2006 justru mata pelajaran ini berganti nama lagi kerena pemerintah ingin memfokuskan untuk mendidik warga negara sehingga namanya yang semula PPKn menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN).
Namun seiring seiring waktu pada kurikulum 2013 nama mata pelajaran PKN dirubah kembali menjadi PPKn dengan pertimbangan Yang pertama secara substansial, Pendidikan Kewarganegaraan terkesan lebih dominan bermuatan ketatanegaraan sehingga muatan nilai dan moral Pancasila kurang mendapat aksentuasi yang proporsional. Kedua, secara metodologis ada kecenderungan pembelajaran yang mengutamakan pengembangan ranah sikap (afektif), ranah pengetahuan (kognitif), pengembangan ranah keterampilan (psikomotorik) belum dikembangkan secara optimal dan utuh (koheren) (Permendikbud No.58, 2014 : 221).
Dengan demikian guna mengakomodasikan perkembangan baru dan perwujudan pendidikan sebagai proses pencerdasan kehidupan bangsa dalam arti utuh dan luas, maka substansi dan nama mata pelajaran yang sebelumnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dikemas dalam Kurikulum 2013 menjadi mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Pendidikan Pancasila dan Kewarganeraan menjadi mata pelajaran wajib di setiap jenjang pendidikan. Mengapa wajib? sebab mata pelajaran ini memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam baik dari segi agama, sosial kultur, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter sebagaimana yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Dewasa ini banyak sekali doktrin-doktrin radikal yang mengarah pada adanya disintegrasi sehingga menghilangkan rasa persatuan di tengah-tengah perbedaan masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia memiliki tingkat pluralitas yang begitu tinggi sehingga akan sangat mudah untuk dipecah belah karena adanya perbedaan yang ada. Disinilah salah satu peran Pendidikan Pancasila dan Kewarganeraan untuk membentengi doktrin-doktrin anti keberagaman agar bangsa Indonesia tetap menjadi bangsa yang tentram dan damai sekalipun keberagaman yang ada didalamnya seperti suku, agama, ras, dan antargolongan tetap menjadi satu-kesatuan yang utuh sebagai bangsa Indonesia sesuai dengan ajaran nilai-nilai Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Selain dapat membentengi diri dari doktrin disintegrasi pada mata pelajaran PPKn juga dapat mengambil pelajaran penting tentang menjadi warga nagara yang kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan, berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab serta bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dan yang terpenting adalah untuk menghindarkan Indonesia dari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (BSNP, 2006:155).
Penulis: Indra Andrianto Guru PPKn dan Penulis Buku