Penertiban Baliho Sempat Tegang, Caleg PDI Perjuangan Protes 

Singaraja, koranbuleleng.com| Caleg DPRD Provinsi Bali dari PDI Perjuangan I Gusti Made Artana tidak terima baliho yang dipasang di tanah miliknya sendiri ditertibkan oleh Tim penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024, di Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Selasa 14 Nopember 2023. 

Ia menegaskan kepada Bawaslu Kabupaten Buleleng pemasangan baliho dirinya itu dilakukan di tanah miliknya. Untuk itu, sah saja dilakukan karena tidak menganggu fasilitas umumn lainnya.  

- Advertisement -

Dalam upaya penertiban itu, Artana sempat terlihat bersitegang dengan anggota Bawaslu Buleleng, Divisi Penindakan Pelanggaran Data dan Informasi, I Ketut Adi Setiawan. 

Adi Setiawan kala itu didampingi oleh salah satu anggota KPU Buleleng dan Personil Satpol PP Buleleng, Kesbangpolinmas, sejumlah personil TNI Polri. Namun ketegangan tidak berlangsung lama, karena Artana bisa menerima penertiban dan baliho miliknya hanya digeser ke tengah area lahan dan nomer urut ditutup. 

Artana mengaku pada prinsipnya menghormati penertiban asalkan tidak juga sampai merusak baliho karena akan digunakan kembali pada masa kampanye. 

“Kalau menurut saya karena ini tanah pribadi kan tidak ada masalahnya, apa sih masalahnya kalau di rumah saya pasang, itu kan konsumsi saya kebetulan orang lain lihat ya syukurlah dilihat orang, ini tanah pribadi. Tadi sudah ada solusi sepert itu (penutupan nomor dan lain-lain), kita tetap punya etika rasa dan tanggung jawab juga,” kata Artana yang juga pernah menjadi anggota DPRD Buleleng.

- Advertisement -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) dan Satuan Polisi Pamong Praja Bulelen lakukan penertiban Baliho Caleg yang kini marak di pasang di seputaran Kota Singaraja. Penertiban dilakukan karena telah menyalahi regulasi tahapan kampanye. Semestinya pemasangan alat peraga kampanye dilakukan pada tahapan masa kampanye. 

Divisi Penindakan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Buleleng, I Ketut Adi Setiawan mengatakan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu pada Sabtu, 11 November 2023. 

Pada pertemuan itu Parpol menyepakati akan menurunkan baliho para Caleg itu paling lambat pada Minggu, 12 November. Namun, kesepakatan itu nyatanya tidak diindahkan oleh sebagian Caleg. Hingga, pihaknya pun kemudian melakukan penertiban bersama Sat Pol PP Buleleng.

Adi Setiawan menyebut, penertiban ini dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng. 

Masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November mendatang. Sebelum masa kampanye dimulai, berdasarkan Himbauan Bawaslu RI dengan nomor surat 774/PM/K1/10/2023, baliho yang diizinkan dipasang tidak menampilkan unsur ajakan memilih alias APS. Baliho yang dimaksud mengandung ajakan, seperti ada gambar paku dan coblos, serta kalimat mohon doa restu maupun mohon dukungannya.

“Kalau sudah tidak ada paku dan ajakan seperti itu, itu masih berupa APS. Itu kami melihat kalau itu masih terlihat pakunya dan ada unsur coblosan kita akan sebut APK. Tetapi kalau memang tertutup rapi dan tidak terlihat iya itu bisa masuk kategori APS,” ujarnya. (*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts