Singaraja, koranbuleleng.com | Sebanyak enam perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Buleleng mendapatkan nilai akhir lebih tinggi yakni 96,38 dibandingkan tahun 2022 sebanyak 93,80 poin oleh tim Ombudsman RI.
Dari nilai itu, penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 di kabupaten Buleleng mendapatkan kategori A dengan Opini Kualitas Tertinggi. Bahkan nilai tersebut membawa Pemerintah Kabupaten Buleleng berada pada posisi 11 besar Nasional.
Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana didampingi Sekda Buleleng Gede Suyasa menerima piagam penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Bali terkait pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.
Ketut Lihadnyana mengatakan hasil penilaian tersebut menjadi bukti dari implementasi reformasi birokrasi berdampak. Pada era disrupsi ini segala proses administrasi maupun perijinan dipangkas sehingga lebih cepat dan pasti dalam konteks memberikan pelayanan publik. “Oleh karena itu kami selalu berubah dengan sebuah kondisi dan tuntutan masyarakat,”ungkap Lihadnyana.
Melihat catatan yang diberikan Ombudsman terkait hasil penilaian, Lihadnyana sependapat jika penyelesaian temuan-temuan harus dilakukan sesegera mungkin.
Kemudian ia juga telah menginstruksikan agar perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik untuk segera membuat Standar Operasional Prosedur (SOP). Pelayanan publik yang baik adalah bagian dari suatu sistem tata kelola pemerintahan. Konsekuensinya maka kemudahan, kepastian, dan transparasi akan mendorong dunia usaha lebih menggeliat lagi. “Saya juga memberikan apresiasi dan terimakasih kepada teman-teman yang sudah memberikan sajian yang positif terutama dari puskesmas, Dinas Pencatatan Sipil, Dinas Perijinan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial,” ujar dia.
Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan jika di tahun 2023 ada peningkatan indikator yang berpengaruh pada penilaian. Yakni Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Dua indikator ini diterapkan dalam rangka mencegah mal administrasi. Pihaknya tidak memungkiri jika indikator SPM tersebut masih belum terimplementasi secara tuntas dalam penyenggaraan pelayanan publik di Buleleng, sehingga terus di dorong agar lebih ditingkatkan lagi. Dari enam perangkat daerah yang dinilai yaitu Puskesmas Sukasada 1, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Puskesmas Buleleng III terdapat kesenjangan nilai antara dua Puskesmas. Dimana Puskesmas Sukasada 1 mendapatkan nilai 93.65 sedangkan Puskesmas Buleleng III hampir sempurna dengan nilai 97.71.
Puskesmas lainnya semestinya dapat belajar dari puskesmas yang nilainya tinggi sehingga kedepan jika ada penilaian untuk puskesmas, mereka juga sudah lebih siap. “Jadi tidak usah belajar jauh-jauh keluar daerah cukup ke puskesmas yang nilainya lebih tinggi. intinya kita dorong puskesmas ini supaya nilainya sama, karena puskesmas sudah ada akreditasi, sehingga kita ingin semua memenuhi standar pelayanan dan nilainya tinggi-tinggi,” terang Sri.
Penilaian Ombudsman terkait penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023, Diantaranya Dinas Pendidikan dengan nilai 95,44; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Sosial dengan nilai 96,88; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nilai 97,71. (*)
Editor :I Putu Nova Anita Putra