Singaraja, koranbuleleng.com| Desa Adat Buleleng, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, kini menerapkan hukuman atau sanksi adat terhadap krama yang terbukti menggunakan hingga mengedarkan narkoba di wilayah setempat. Bahkan sanksi terberatnya, mereka yang terbukti melakukan hal itu bisa disanksi 7 ton beras.
Kelian Desa Adat Buleleng Nyoman Sutrisna mengatakan, sanksi yang diterapkan bagi krama yang terbukti menggunakan dan mengedarkan tersebut, tercantum dalam perarem anti narkoba yang telah dibuat tahun 2021 lalu. Dimana, dalam perarem tersebut desa adat menerapkan sanksi mulai ringan, sedang, hingga berat. Sanksi itu berlaku apabila ada krama di 14 banjar adat yang ada di Desa Adat Buleleng terbukti menggunakan hingga mengedarkan narkoba berdasarkan hasil keputusan pengadilan.
Untuk sanksi ringan yang diberikan berupa melakukan bersih-bersih di wewidangan Pura Kahyangan Tiga. Sementara sanksi sedang berupa denda satu kilogram dikali jumlah krama yang ada di Desa Adat Buleleng. Sedangkan sanksi berat berupa tidak diberikan layanan administrasi hingga denda beras dua kilogram dikali jumlah krama yang ada di Desa Adat Buleleng.
“Jumlah krama di Desa Adat Buleleng ada 7.000 orang. Jadi penentuan sanksi yang diberikan apakah ringan, sedang dan berat tergantung dengan vonis di Pengadilan,” ujar Sutrisna ditemui Kamis, 25 Januari 2024.
Kata Sutrisna, untuk pengenaan saksi perarem tersebut, hanya diberlakukan apabila kasus narkobanya terjadi di wewidangan Desa Adat Buleleng. sejauh ini belum ada krama yang terkena sanksi dalam perarem anti narkoba ini. “Kalau yang terjerat kasus warga asal Desa Adat Buleleng tapi kejadiannya di luar desa adat Buleleng, tidak kena sanksi. Kalau kejadiannya di luar wewidangan kami, itu bukan kewenangan kami,” kata dia.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng I Nyoman Wisandika mengatakan, untuk mengantisipasi maraknya peredaran narkoba di Buleleng. Disbud telah bersurat kepada 169 desa adat yang ada di Buleleng untuk segera membuat perarem narkoba. Perarem ini dinilai efektif untuk menekan kasus penggunaan hingga peredaran narkoba.
“Tergantung desa adat mau buat sanki seperti apa, apakah berupa denda, atau akan membentuk tim khusus untuk penanganan narkoba. Yang penting perarem yang dibuat harus disepakati oleh krama dan dipatuhi agar tidak mubazir,” ucapnya.(*)