Singaraja, koranbuleleng.com| DPRD Buleleng melaksanakan pembahasan agenda masa Sidang ke-II tahun 2024 DPRD Kabupaten Buleleng dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng, di ruang rapat utama Gedung DPRD Buleleng, Senin 23 Maret 2024.
Agenda yang disampaikan dalam rapat resmi tersebut yakni Penyampaian Nota Pengantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng tahun 2023 dan penjelasan Bupati Buleleng terhadap Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna bersama unsur pimpinan lain, dan dihadiri oleh Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana.
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna meminta pemerintah untuk mengoptimalkan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan. Dewan juga meminta pemerintah maksimal dalam melaksanakan penegakan yang sudah dimuat di dalam Perda.
Dua Ranperda yang saat ini tengah dalam pembahasan tersebut, yakni Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Kedua Ranperda itu saat ini sudah masuk dalam agenda Nota Pengantar Bupati terkait penjelasan Ranperda tersebut.
DPRD Kabupaten Buleleng akan segera menindaklanjuti dengan menyampaikan Pandangan Umum terhadap kedua rancangan tersebut dalam agenda rapat selanjutnya.
“Tentunya nanti kita coba lihat di pandangan umum fraksi – fraksi dalam menyikapi pengajuan ranperda yg disampaikan oleh pemerintah kabupaten kepala daerah ini,” terang Supriatna ditemui usai Rapat Paripurna Dewan di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Senin, 25 Maret 2024.
Sementara itu, dalam penyampaiannya, Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menjelaskan, terkait dengan penjelasan dua Ranperda yang dijelaskan bahwa Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ini dipertegas kembali dalam pasal 7 ayat (1) PP. NO: 24 tahun 2019, dimana penyelenggara pemerintahan dapat memberikan insentif atau kemudahan kepada masyarakat/investor yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Untuk itu Ranperda tersebut perlu mendapat pembahasan lebih lanjut. Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta perlindungan Masyarakat dapat disampaikan bahwa ketertiban dan ketentraman merupakan hak asasi warga Negara yang harus dijamin oleh Pemerintah, dalam upaya tersebut Pemerintah daerah perlu melakukannya agar interaksi yang terjadi antar manusia dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Saat ini di Kabupaten Buleleng hal tersebut telah diatur dalam Perda Kabupaten Buleleng No: 6 tahun 2009 tentang ketertiban umum, berdasarkan kondisi saat ini serta adanya ketentuan pasal 40 Permendagri Nomor: 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat perlu dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan Daerah. Untuk itu dipandang perlu membentuk suatu Peraturan Daerah (Perda).
Selanjutnya dari apa yang disampaikan dalam Nota pengantar maupun dalam penjelasan Bupati terhadap dua agenda tersebut, DPRD Kabupaten Buleleng akan segera menindaklanjuti dengan menyampaikan Pandangan Umum terhadap kedua rancangan tersebut dalam agenda rapat selanjutnya.(*)