Singaraja, koranbuleleng.com| Posisi Ketut Sumardana yang kini menduduki posisi sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng terancam. Pasalnya, DPD Hanura Provinsi Bali mengusulkan untuk melakukan pergantian disejumlah posisi di DPRD Kabupaten Buleleng, salah satunya kursi Wakil Ketua Dewan.
Usulan untuk pergantian tersebut berdasarkan surat dari DPD Partai Hanura Provinsi Bali tertanggal 25 Juli 2016 tentang penempatan anggota Fraksi Hanura pada posisi unsur pimpinan, ketua fraksi dan alat kelengkapan Dewan. Surat yang ditandatangani langsung Ketua DPD Hanura Provinsi Bali Made Sudarta, dan sekretaris Irfana menempatkan Ketut Wirsana sebagai wakil ketua DPRD Buleleng dari Fraksi Hanura menggantikan Ketut Sumardana.
Selain mengganti posisi Wakil Ketua Dewan, Surat tersebut juga mengusulkan pergantian untuk Jabatan Ketua Komisi IV yang sebelumnya ditempati Wirsana yang selanjutnya digantikan Gede Wisnaya Wisna. Sementara satu orang lagi yang mendapatkan posisi yakni Wayan Arta yang diusulkan untuk menjadi Ketua Fraksi Hanura DPRD Buleleng.
Surat dari DPD HAnura Bali ini sudah ada di meja unsur pimpinan DPRD Buleleng. Namun hingga kini pimpinan dewan belum mengambil keputusan. Ketua DPRD BUleleng, Gede Supriatna mengaku tidak mau gegabah mengambil keputusan secara tergesa gesa, dan akan memilih berkoordinasi ke induk Partai Hanura dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apalagi, pergantian jabatan atau alat kelengkapan ini harus mengikuti regulasi yang sudah ditentukan dan mencermati dasar pertimbangan usulan pergantian tersebut.
Beberapa regulasi yang harus menjadi acuan dalam mengambil keputusan diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2010 Pasal 39 ayat (1) mengatur usulan calon pimpinan DPRD dari parpol secara administrasi ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau jabatan lain sesuai AD/ART pada parpol bersangkutan sesuai dengan wilayah harus sesuai rekomendasi dewan pimpinan pusat parpol bersangkutan.
Sedangkan menyangkut usulan pergantian alat kelengkapan dewan seperti ketua komisi, fraksi dan BK harus mengikuti regulasi yakni tata tertib (Tatib) DPRD No. 1 Tahun 2014 Pasal 42 ayat (2) huruf D dan Pasal 42 ayat (3) huruf B. Ayat (2) mengatur pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena diberhentikan sebagai pimpinan DPRD. Sedangkan ayat (3) menjelaskan pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya apabila yang bersangkutan diusulkan oleh parpolnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Setelah mengkaji surat permohonan DPD Partai Hanura Bali untuk melakukan pergantian kursi jabatan wakil ketua dewan, belum melampirkan surat rekomendasi dari DPP Partai Hanura sebagai induk partai. Inilah yang menjadi salah satu pokok koordinasi kami ke Induk Hanura di Pusat,” Jelas Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna.
“Khusus untuk alat kelengkapan dewan itu pun sesuai tatib, pergantian itu dilakukan dalam jangka waktu dua setengah tahun dari awal jabatan,” katanya. |RM|