Singaraja, koranbuleleng.com | DPRD Buleleng berharap Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia segera mengeluarkan persetujuan substansi atas Rancangan Peraturan Daerah RTRW kabupaten Buleleng, sehingga segera bisa ditetapkan melalui siding paripurna DPRD Kabupaten Buleleng.
Hal itu, disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH saat menghadiri undangan rapat koordinasi lintas sektoral yang diselenggarakan oleh Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia bertempat di hotel Sheraton Grand City Jakarta, Selasa 14 Mei 2024. Saat itu, Supriatna hadir bersama Ketua Pansus Pembahas Ranperda RTRW Kabupaten Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043, Putu Mangku Budiasa, SH. MH.
Rapat koordinasi itu dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN RI. Plt. Sejumlah pejabat yang hadir diantaranya Direktur Jendral Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Ir. Gabriel Triwibawa, M. Eng.Sc., langsung membuka rapat koordinasi. Sementara dari Pemkab Buleleng dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Buleleng Ir. I Ketut Lihadnyana, M.M.A, Pimpinan SKPD terkait Lingkup Pemprov Bali, serta kepala OPDlingkup Pemkab Buleleng.
Dalam sambutannya, Supriatna berharap agar persetujuan substansi atas Ranperda RTRW Kabupaten Buleleng segera bisa dikeluarkan oleh Kementerian ATR / BPN sehingga Ranperda RTRW Kabupaten Buleleng bisa segera ditetapkan dalam Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Buleleng untuk menjadi Perda.
“Kami berharap, dengan adanya koordinasi lintas sektoral yang berlangsung hari ini, bisa menghasilkan persetujuan atas substansi Ranperda RTRW Kabupaten Buleleng sehingga bisa segera ditetapkan dalam rapat paripurna untuk menjadi Perda”tambahnya.
Supriatna juga mengucapkan terimakasi atas atensi Kementerian ATR / BPN dan segenap jajaran, serta semua pihak yang sudah hadir sehingga rapat koordinasi lintas sektoral hari ini bisa terlaksana dan sesuai harapan.
Sementara, Gabriel Triwibawa menyampaikan terimakasih untuk pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang hadir dalam rapat koordinasi terkait dengan Ranperda RTRW Kabupaten Buleleng.
Menurutnya, penyusunan dokumen perencanaan tata ruang sangat penting keberadaannya untuk bagaimana bisa mengatur pemanfaatan ruang di daerah dalam kurun waktu 20 tahunan. (*/adv-wan)