Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi dari Pria Paruh Baya

Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi membekuk pengedar narkoba berinisial NS, 63 tahun, asal Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Dari tangan pria paruh baya itu, polisi mengamankan ratusan gram narkoba jenis sabu dan ratusan pil ekstasi.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, tersangka NS dibekuk pada Sabtu, 25 Mei 2024 sore. NS dibekuk dirumahnya, yang berada di tengah kebun cengkeh di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. 

- Advertisement -

Penangkapan NS, disebut bermula dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di desa setempat. Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah NS. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan sebanyak 35 paket sabu seberat 315,05 gram dan 204 butir pil ekstasi. 

“Barang bukti itu kami temukan di berangkas. 204 butir ekstasi itu disimpan di berangkas. Sebelumnya barang ini sudah banyak beredar di desa,” ujarnya Senin, 17 Juni 2024.

Widwan menyebut, dari pengakuan tersangka barang haram itu didapat dari sepupu tersangka bernama Dek Yul. Dimana saat ini, Dek Yul tengah mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Surabaya, Jawa Timur karena kasus penyalah gunaan narkoba. 

Selain NS, polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial MS, 44 tahun. Perempuan itu ditangkap malam setelah penangkapan NS. Dimana MS, merupakan pengedar yang juga merupakan jaringan Dek Yul. 

- Advertisement -

MS disebut ditugaskan oleh istri Dek Yul berinisial SN, untuk mengambil barang haram dan penyedia rekening transaksi. Dalam penangkapan yang dilakukan, SN disebut berhasil kabur dari kejaran polisi. NS pun kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“MS itu perantara yang disuruh ambil barang. Nanti dia yang menyebarkan pesanannya. Tergantung ordernya diambil di mana. MS sering menyamar pakai kebaya seakan terus ada upacara,” kata Widwan.

Akibat perbuatan keduanya, tersangka MS dan NS kini ditahan di Polres Buleleng. Mereka dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts