Singaraja, koranbuleleng.com| Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045, akan segera dilakukan pembahasan oleh DPRD Buleleng dan eksekutif. Dua Ranperda itu pun, sudah disampaikan ke Gedung DPRD Buleleng oleh Pemkab Buleleng melalui rapat paripurna pada Senin, 24 Juni 2024.
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, Ranperda tentang RPJMD tersebut merupakan perencanaan yang linier yang dilakukan dari tingkat pemerintah pusat hingga kabupaten. Pembahasan ini pun dilakukan, sebagai pondasi sebelum rancangan itu diberlakukan pada tahun 2025 mendatang. Namun, di tingkat kabupaten juga disebut ada program prioritas untuk meningkatkan potensi yang ada.
“Kita tetap mempunyai semacam pemikiran program prioritas dalam rancangan pembangunan jangka panjang, maupun jangka pendek dari bidang kesehatan pendidikan. Bagaimana meningkatkan potensi unggulan pertanian, ini akan diskusikan dengan eksekutif dan teman-teman di masing-masing komisi untuk bahas RPJMD Buleleng ini,” kata dia.
Selanjutnya dua Ranperda tersebut, akan dilakukan pembahasan antara DPRD dengan pemerintah daerah hingga kedua rancangan tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
Dalam penyampaiannya, Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana mengatakan, Ranperda tentang pelaksanaan APBD tahun 2023 ini merupakan amanat konstitusi dimana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 khususnya pada pasal 320 ayat (1).
Dimana dalam pasal itu, menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hal itu, harus disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel serta dalam upaya penyediaan informasi keuangan daerah secara komprehensif yang bertujuan untuk umpan balik terhadap perencanaan kedepannya.
Sementara Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2025-2024 juga merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, yang juga diatur dalam pasal 260 ayat (1) undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang secara substansial memuat tentang visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah 20 tahun kedepan ini juga merupakan penjabaran dari peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan,” ujarnya. (*/adv-wan)