Praperadilan Gugur, Bendesa dan Bendahara Tista Tetap Ditahan

Singaraja, koranbuleleng.com| Permohonan sidang pra-peradilan dari Bendesa dan Bendahara Desa Adat Tista, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Nyoman Supardi dan I Kadek Budiasa, kandas. Gugatan pradilan yang diajukan keduanya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. 

Dalam putusannya, hakim tunggal Anak Agung Ayu Sri Sudanthi menyatakan seluruh gugatan pemohon Supardi dan Budiasa kepada termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, gugur. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang, Rabu, 28 Agustus 2024 siang pukul 14.00 Wita di Ruang Sidang Cakra, PN Singaraja. 

- Advertisement -

Dengan diputuskan gugur praperadilan tersebut, hakim juga menyatakan tidak ada upaya hukum lainnya yang dilakukan keduanya selain menjalani sidang atas kasus yang dibuat keduanya. “Mengabulkan eksepsi termohon tentang gugurnya praperadilan. Menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur,” tegas Hakim Sri Sudanthi, dalam putusan yang diterima Kamis, 29 Agustus 2024.

Ditolaknya prapradilan tersebut, karena menurut pertimbangan pengadilan penetapan tersangka terhadap dua orang prajuru Desa Adat Tista tersebut sudah dilakukan sesuai dengan tahap penyidikan. Selain itu, pengadilan berpendapat penetapan tersangka kedua pemohon adalah sah berdasarkan hukum. 

Tak hanya itu, praperadilan itu dinyatakan gugur karena berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Praperadilan tidak dapat dikabulkan karena proses sidangnya berbenturan dengan proses sidang pokok perkara pemohon yang bergulir di Pengadilan Tipikor Denpasar. Sidang kasus korupsi tersebut tengah berlangsung dengan agenda pemeriksaan pokok perkara pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Dalam putusan itu hakim juga menolak permintaan pemohon agar termohon dalam hal ini Kejari Buleleng untuk menghentikan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan Desa Adat Tista, yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Bali dari tahun 2015-2021.

- Advertisement -

Terpisah, Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, dengan diputuskan gugur praperadilan itu, sesuai dengan pernyataan hakim hal tersebut sudah inkrah tidak ada lagi upaya hukum lagi terkait dengan proses praperadilan ini. “Sekarang perkara ini kan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Hanya menunggu waktu sidang saja,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Nyoman Supardi dan Kadek Budiasa saat ini tengah menempuh praperadilan untuk mempertanyakan sah tidaknya penetapan tersangka oleh Kejari Buleleng. Pengajuan praperadilan tersebut telah terdaftar dalam Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Sgr dan akan disidangkan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Keduanya sebelumnya dijebloskan ke sel tahanan karena diduga melakukan tindakan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali tahun 2015-2021.  Keduanya disebut telah melakukan tindakan korupsi BKK dari tahun 2015-2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp437.420.200. (*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts