Bule Lansia Asal Jepang di Deportasi

Singaraja, koranbuleleng.com| Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi Warga Negara (WN) Jepang berinisial HS, 75 tahun. Ia dideportasi lantaran bermasalah dengan izin tinggal dan bekerja di wilayah Kabupaten Jembrana.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan sebelum di deportasi, awalnya HS diamankan oleh tim Inteldakim bersamaan dengan 8 Warga Negara Asing (WNA) lainnya, dalam kegiatan patroli “Jagratara” pada akhir Agustus 2024. Saat itu, HS diamankan di sebuah pabrik di wilayah Kabupaten Jembrana. 

- Advertisement -

Bule tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan itu, bule tersebut datang ke Indonesia, melalui Bali dengan izin tinggal lanjut usia. Namun, saat diamankan bule tersebut diduga tengah bekerja di sebuah pabrik. 

Usai pemeriksaan adminitrasi keimigrasian HS akhirnya di deportasi. Ia dideportasi pada Jumat, 30 Agustus 2024. HS dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan penerbangan  VietJet Air nomor penerbangan VJ998 (Denpasar – Hanoi) dengan tujuan akhir  Fukuoka, Jepang. Bule lansia tersebut, juga dimasukan dalam daftar cekal.

“Tindakan Administratif Keimigrasian (deportasi) ini kita lakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Hendra, Senin, 2 September 2024. 

Hendra menegaskan, pihaknya tak memberikan toleransi bagi warga asing yang melanggar peraturan ke keimigrasian. Penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di tiga wilayah, yakni Kabupaten Jembrana, Buleleng, dan Karangasem.

- Advertisement -

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata dia.

Hendra menambahkan, dalam penegakan kemananan keimigrasian, selama ini pihaknya selalu bekerjasama dengan stakeholder terkait. Selain itu, program itu disebut merupakan bagian dari program berkelanjutan dalam upaya mewujudkan penegakan  hukum keimigrasian.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts