Singaraja koranbuleleng.com| Satlantas Polres Buleleng, menggencarkan pengecekan KIR dan laik jalan terhadap bus antar kota antar provinsi (AKAP). Pengecekan dilakukan, untuk memastikan kendaraan yang beroprasi memiliki kelayakan teknis adminitrasi sesuai aturan.
Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin mengatakan, pengecekan ini sudah mulai dilakukan sejak Sabtu, 11 Januari 2025 dengan menyasar Pangkalan Bus Manggala, yang berada di Jalan Ahmad Yani Singaraja. Dalam melakukan pengecekan KIR dan laik jalan bus ini, Polres Buleleng bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng.
Bachtiar menyebut, dalam pengecekan itu, semua komponen dan dokumen kendaraan dilakukan pemeriksaan. Diantaranya, kelengkapan dokumen KIR, kondisi fisik kendaraan, hingga kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas. “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bus PO Manggala dalam kondisi laik jalan dan dokumen KIR masih berlaku,” ujar Bachtiar Minggu, 12 Januari 2025.
Kata Bachtiar, pemeriksaan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan mencegah potensi kecelakaan di jalan raya. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat pengguna transportasi umum merasa lebih aman dan nyaman, sekaligus meningkatkan kesadaran para pengemudi dalam menjaga keselamatan berkendara.
“Kami juga mengimbau para sopir untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas guna mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas),” ucapnya.
Bachtiar menambahkan, kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan bekerjsama dengan Dishub Buleleng. “Nanti akan berkelanjutan (pengecekan KIR dan laik jalan) sesuai koordinasi dengan Diahub. Kemarin kita baru cek satu bus,” kata dia.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada