Singaraja, koranbuleleng.com | Polres Buleleng resmi melimpahkan penanganan kasus kekerasan maut yang mengakibatkan tewasnya Pande Gede Putra Palguna ke Polda Bali. Pelimpahan ini dilakukan lantaran lokasi utama kejadian penganiayaan korban disebut berada di wilayah Denpasar. Kasus ini melibatkan tiga perempuan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ida Ayu Oka Suryani Mantara alias Oki (38), Intan Oktavia Puspitarini alias Intan (38), dan I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57), yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan berujung maut tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, mengungkapkan bahwa seluruh berkas kasus, tersangka, dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng ke Polda Bali pada Senin, 10 Maret 2025. Dengan demikian, penyidikan selanjutnya menjadi tanggung jawab Ditreskrimum Polda Bali.
“Alasannya (dilimpahkan) ke Polda karena lokus terjadinya suatu pidana di daerah lain. Dua lokasi ditangani oleh Polda,” ujarnya saat ditemui, Selasa, 11 Maret 2025.
Lebih lanjut, Diatmika menjelaskan bahwa jika nantinya terdapat kekurangan dalam berkas perkara, maka penyidik Ditreskrimum Polda Bali yang akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Bahkan, persidangan kasus ini pun dipastikan akan berlangsung di Pengadilan Denpasar. Jika ditemukan fakta baru dalam persidangan, maka penanganan sepenuhnya tetap berada di tangan Polda Bali.
“Kalau ada kekurangan sedikit, akan Polda yang tangani. Polda yang akan berkoordinasi dengan Kejaksaan,” tambahnya.
Kasus kekerasan maut ini pertama kali mencuat ketika mayat seorang pria bertato ditemukan di ruas jalan Singaraja-Denpasar, tepatnya di kawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada awal Februari 2025. Polisi yang melakukan penyelidikan segera mencurigai bahwa pria yang kemudian teridentifikasi sebagai Pande Gede Putra Palguna adalah korban pembunuhan.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, aparat akhirnya berhasil menangkap tiga perempuan yang diduga melakukan kekerasan maut terhadap korban. Ketiga tersangka adalah Ida Ayu Oka Suryani Mantara alias Oki (38), Intan Oktavia Puspitarini alias Intan (38), dan I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57).
Sebagai bagian dari proses hukum, Polres Buleleng telah menggelar rekonstruksi kasus pada 27 Februari 2025 lalu. Dalam rekonstruksi tersebut, ketiga tersangka memperagakan 43 adegan kekerasan yang mereka lakukan. Rekonstruksi digelar di dua lokasi, yakni di Polres Buleleng yang menggambarkan kondisi di kos para pelaku di Denpasar, serta di lokasi penemuan korban di kawasan hutan lindung Desa Pancasari.
“Kemarin Polres Buleleng menangani karena penemuan mayat itu berawal di Buleleng. Sehingga terungkap identitas maupun pelaku-pelaku yang melakukan perbuatan itu,” terang Diatmika.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap ketiga tersangka kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polda Bali. Penyidikan lebih lanjut pun terus dilakukan untuk mengungkap motif di balik kekerasan maut yang mengguncang Buleleng dan Bali ini.(*)
Pewarta : Kadek Yoga Sariada

