Singaraja, koranbuleleng.com| Sebanyak 148 orang Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) secara resmi telah dilantik di Hotel Banyualit, Kawasan wisata Lovina, Senin, 19 September 2016.Pelantikan tersebut dipimpin Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gerokgak Made Sumita.
Jumlah Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) tersebut dilantik sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Buleleng. PPL menjadi ujung tombak Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Buleleng, dalam melakukan pengawasan selama tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017.
Menurut Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng Ketut Aryani, Pengawas Pemilu Lapangan sudah langsung melakukan tugas setelah dilantik. Mereka membantu tugas di tingkat Desa dan juga Kelurahan. Walaupun masing masing desa dan juga kelurahan memiliki luas yang berbeda, namun fungsi pengawasan harus tetap bisa dilakukan secara optimal.
“Mereka sudah langsung melaksanakan tugas sebagai ujung tombak kami di tingkat Desa Kelurahan setelah dilantik. Nantinya, para PPL ini yang akan membantu tugas Panwaslih. Dan kami yakin para PPL ini akan bisa melaksanakan tugas secara maksimal dan optimal dalam melaksanakan pengawasan,” Jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia mengatakan, PPL memiliki tugas yang berat dalam melakukan pengawasan, karena harus melakukan pengawasan langsung di masyarakat. Nantinya, hasil pengawasan yang dilakukan harus dilaporkan ke Panwaslih Kabupaten Buleleng.
“Tugas PPL ini sebanarnya justru lebih berat, karena mereka yang mengawasi secara langsung bagaimana tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng di masyarakat. Dan kalaupun memang ada dugaan pelanggaran, PPL ini nantinya berwenang untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Panwaslih,” jelas Rudia.
Disisi lain, selain membentuk Pengawas Pemilu Lapangan, Panwaslih Kabupaten Buleleng dalam waktu dekat akan melakukan rekrutmen dan melantik Pengawas TPS. Pengawas TPS akan diangkat sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Buleleng yakni sebanyak 1183 TPS. Jumlah tersebut masih memungkinkan untuk bertambah dan juga berkurang, sesuai dengan keputusan dari KPU Kabupaten Buleleng untuk penetapan jumlah TPS.|RM|