Polres Buleleng Tingkatkan Kasus Pengembang Bermasalah ke Penyidikan

Singaraja, koranbuleleng.com| Polres Buleleng resmi menaikkan status dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan salah satu pengembang perumahan bermasalah di Kabupaten Buleleng ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam proses penjualan properti dan pengelolaan sertifikat lahan.

Temuan tersebut muncul usai gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng. Dari proses itu, polisi menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

- Advertisement -

“Baru saja ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ini dilakukan setelah penyidik menyamakan persepsi dan pendapat terkait kelayakan peningkatan kasus. Arah penyidikannya ke Pasal 378 KUHP dan 372,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Kamis, 12 Juni 2025.

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam penyidikan tahap awal, termasuk konsumen pembeli rumah, pihak bank yang terlibat dalam pembiayaan, serta perantara dalam proses transaksi. Pemeriksaan terhadap pihak pengembang dijadwalkan setelah hasil penyidikan awal dikantongi penyidik.

“Nanti pasti diperiksa. Saat ini kami masih mendalami dan mengumpulkan alat bukti dari keterangan dari saksi-saksi,” ungkap Diatmika.

Diatmika menegaskan bahwa perkara ini menyasar pada praktik penggelapan terhadap sertifikat hak milik. Penanganan perkara dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan penyidikan pidana yang berlaku.

- Advertisement -

“Intinya terkait penipuan dan penggelapan terhadap sertifikat hak milik atas lahan perumahan yang telah dibeli oleh konsumen. Untuk detail kasusnya sementara ini belum dapat kami sampaikan karena masih tahap penyidikan,” kata dia.

Awal mula pengungkapan kasus ini datang dari hasil investigasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, yang menemukan adanya pengembang di Buleleng yang melanggar regulasi dan berpotensi menimbulkan kerugian pidana bagi konsumen. Informasi tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Buleleng untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

Sebagai bentuk respons cepat terhadap banyaknya laporan warga terkait kasus serupa, Polres Buleleng kini juga membuka posko pengaduan khusus untuk korban penipuan proyek perumahan dan penjualan kavling bermasalah di wilayah Buleleng.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts