Dua Residivis Curanmor Dibekuk, Satu Diantaranya Dibawah Umur
Singaraja, koranbuleleng.com| Polsek Sukasada berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Desa Sambangan Kecamatan Sukasada. Diantara dua pelaku yang dibekuk tersebut, satu diantaranya masih berusia dibawah umur.
Kedua pelaku yang berhasil dibekuk itu masing masing KRA, warga Desa Baktiseraga dan PJT Warga Kelurahan Banjar tegal Kecamatan Buleleng. Kedua pelaku itu dibekuk lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di desa Sambangan tepatnya disebuah rumah kos jalan Srikandi Gang Mawar 2 nomor 9. Kedua pelaku berhasil mencuri satu unit sepeda kotor jenis scopy DK 6761 PN pada 19 September 2016 lalu.
Aksi curanmor tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sukasada, setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menemukan sepeda motor yang merupakan hasil pencurian itu di Desa Cempaga Kecamatan Banjar. Dari hasil itu, kemudian dilakukan pengembangan, dan mengarah kepada kedua pelaku yang berhasil dibekuk di Desa Sambangan Kecamatan Sukasada, disalah satu kos pelaku.
“Berdasarkan penangkapan itu, ternyata kedua pelaku ini merupakan residivis. Keduanya sudah pernah dibekuk dengan kasus yang sama. Pelaku KRA ditangkap pada tahun 2011 lalu, sementara pelaku PJT yang masih berusia dibawah umur pernah ditangkap pada bulan april 2016 lalu, Jelang Kapolsek Sukasada AKP Gede Arya Wibawa.
Menurutnya,pelaku dengan mudah berhasil membawa kabur sepeda motor korban lantaran tidak dalam keadaan kunci stang.
“Motor hasil curiannya tersebut didorong sampai di rumah pelaku, kemudian mereka membuatkan kunci palsu atau kunci duplikat,”imbuhnya.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua barang bukti masing masing sepeda motor jenis Honda scopy yang merupakan hasil pencurian pelaku, dan satu unit sepeda otor jenis Yamaha Jupiter MX yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara salah seorang pelaku yakni PJT yang masih dibawah umur, penanganannya dilimpahkan ke Polres Buleleng. |RM|