Singaraja, koranbuleleng.com | Sebanyak 232 narapidana di Lapas Kelas IIB Singaraja memperoleh pemotongan masa tahanan atau remisi pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Dari jumlah itu, lima orang di antaranya langsung bebas setelah remisi diberikan.
Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, bertepatan dengan perayaan HUT RI ke-80 pada Minggu, 17 Agustus 2025, di Wantilan Bina Praja Lapas Singaraja. Pada kesempatan ini, warga binaan tidak hanya menerima remisi umum, tetapi juga remisi dasawarsa, yakni pemotongan masa tahanan yang diberikan pemerintah setiap sepuluh tahun sekali. Terakhir, remisi ini pernah diberikan pada 2015.
Kepala Lapas (Kalapas) Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra, menyampaikan, remisi umum diterima oleh 232 narapidana, sementara remisi dasawarsa diterima oleh 246 orang. Angka tersebut lebih besar karena satu narapidana bisa menerima dua jenis remisi sekaligus.
Pemotongan masa tahanan yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Dari keseluruhan remisi, delapan narapidana langsung dinyatakan bebas. Lima diantaranya yang bebas, berasal dari kasus narkoba, pencurian dan perjudian.
“Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-80 RI ini adalah bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri,” terang Gusti Lanang.
Ia menegaskan bahwa remisi bukan bentuk keringanan hukuman, melainkan hak narapidana yang sudah memenuhi syarat dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan.
“Remisi diberikan setelah melalui penilaian objektif terhadap kedisiplinan dan partisipasi dalam program pembinaan,” jelasnya.
Gusti Lanang berharap pemberian remisi mampu menumbuhkan semangat baru bagi warga binaan agar terus disiplin dan siap kembali berbaur di masyarakat.
“Kami berharap langkah ini menjadi motivasi untuk terus berdisiplin, berperilaku positif, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ucapnya.
Meski ratusan warga binaan menerima remisi, tercatat 144 orang dari total lebih dari 300 narapidana di Lapas Kelas IIB Singaraja dinyatakan belum memenuhi syarat untuk memperoleh remisi tahun ini.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

