Pemilik Lahan Robohkan Warung di Pantai Penimbangan Buleleng Gunakan Alat Berat

Singaraja, koranbuleleng.com| Sejumlah warung makan yang berdiri di pesisir Pantai Penimbangan, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, dirobohkan pada Jumat, 29 Agustus 2025. Eksekusi tersebut langsung dilakukan oleh pemilik lahan menggunakan alat berat.

Pemilik lahan, I Gusti Bagus Jayawangsa Kepakisan, menegaskan bahwa proses eksekusi ini bukan langkah tiba-tiba. Menurutnya, sengketa bangunan di pesisir tersebut sudah berproses selama dua tahun, termasuk pendekatan dengan pedagang sejak 2023.

- Advertisement -

Namun, upaya itu tidak menemukan titik terang sehingga berlanjut ke proses hukum di Polres Buleleng. Dalam perjalanan hukum tersebut, para pedagang disebut secara sukarela telah menyerahkan bangunannya.

Meski demikian, Bagus mengaku tetap memberikan kelonggaran kepada pedagang untuk berjualan sementara serta merundingkan kepastian sewa lahan. Dua bangunan yang kerap dikunjungi kalangan anak muda akhirnya dieksekusi adalah warung Kamyu dan warung Cumirak.

“Kami ada sisi kemanusiaan mereka mau berjualan, tapi tanggal 25 Juni 2025 sudah kita batas waktu beres-beres, sudah tempelkan surat peringatan. Sekarang ada beberapa yang masih membutuhkan waktu,” ujarnya.

Bagus menjelaskan, dasar kepemilikan tanah tersebut berasal dari Pipil tanah tahun 1928. Dengan bukti itu, pihaknya kemudian mengajukan sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

- Advertisement -

“Sertifikat hak milik, luas 14 are. Sebenarnya dari dulu, karena dasar kepemilikan itu Pipil. Pipil tahun 1928. Karena kepemilikan kita pipil, jadinya kita konversi urus ke BPN,” kata dia.

Menurut Bagus, pengurusan sertifikat tanah sudah dimulai sejak 2014. Namun, karena adanya sengketa, penerbitan sertifikat tertunda. Dalam masa sengketa itu, sejumlah bangunan sempat berdiri di atas lahan tersebut.

Sebelum melakukan pembongkaran, pemilik tanah mengaku sudah memberi opsi penyewaan kepada pedagang. “Kita tunggu itikad baik mereka ternyata tidak. Yang kita bongkar ini sama sekali mereka tidak melakukan upaya. Entah itu menyewa, kita telusuri tidak ada kontribusi kemanapun baik ke adat dan dinas. Murni atas kehendak pribadi berdasarkan kelompok nelayan. Mungkin ada perjanjian apa kita tidak tahu,” jelasnya.

Usai eksekusi, Bagus berencana membangun pembatas di sekitar lahan tersebut. Ia menyebut tujuan akhirnya agar akses masyarakat menuju pantai tetap terbuka.

“Yang penting rata saja dulu. Dulu orang bebas, keluar masuk main ke pantai tidak ada hambatan. Disini juga tempat publik. Ada bangunan liar ini, publik terbatas,” kata dia.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru