Singaraja, koranbuleleng.com | Dua mantan aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat DPRD Buleleng, berinisial GA dan WA, resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang diterbitkan Bupati Buleleng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Kuasa hukum keduanya, I Wayan Sudarma, menjelaskan bahwa gugatan pembatalan SK Bupati tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 24/G/2025/PTUN.Dps dan 25/G/2025/PTUN.Dps.
Agenda sidang pertama akan berlangsung pada Rabu, 3 September 2025. Dalam materi gugatan, GA dan WA yang merupakan mantan tenaga PPPK juga menuntut Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk membayar kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Menurut Sudarma, langkah hukum ini diambil karena upaya keberatan administratif yang sebelumnya diajukan tidak diterima oleh pihak terkait.
“Secara hukum, ketika upaya keberatan tidak diterima, maka upaya perlawanan atas Keputusan Bupati adalah PTUN,” ujarnya, Selasa, 2 September 2025.
Sudarma menilai keputusan pemberhentian itu sangat merugikan kedua kliennya karena menghilangkan hak mereka untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak.
“Akibat keputusan Bupati ini, klien kami kehilangan hak atas pekerjaan dan hak untuk berpenghidupan yang layak,” kata dia.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa langkah pemberhentian ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mengabaikan azas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kliennya terbukti melakukan perzinahan sebagaimana dituduhkan.
“Sebelum mengeluarkan SK, Bupati seharusnya melakukan kajian secara komperhensif terlebih dahulu. Karena saat ini ada upaya hukum ke PTUN, Bupati seharusnya wajib menunda pelaksanaan SK itu, sampai ada putusan PTUN,” ucapnya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

