Singaraja, koranbuleleng.com | Polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan perzinahan yang menyeret mantan ASN Sekretariat DPRD Buleleng berinisial GA dan WA. Keputusan itu diambil setelah aparat kepolisian tidak menemukan bukti yang menguatkan laporan yang diajukan oleh istri GA.
Kanit PPA dan Tipidter Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar, mengungkapkan laporan dugaan perzinahan itu masuk pada 5 Juni 2025. Dalam laporan disebutkan, GA dan WA kepergok tengah berduaan di sebuah kamar kos di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap WA. Namun hasil pemeriksaan medis tidak menemukan adanya luka atau tanda-tanda yang mendukung tuduhan perzinahan. Temuan tersebut bahkan diperkuat oleh pendapat saksi ahli pidana yang dimintai keterangan.
“Dari keterangan saksi ahli, laporan ini tidak bisa dimasukan dalam unsur 284 atau Perzinahan. Untuk itu kasus ini kami hentikan, dan laporan dinyatakan tidak terbukti,” ujar Agus Fajar, Kamis, 11 September 2025.
Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma, menilai keputusan penghentian penyelidikan ini menjadi tamparan bagi Pemkab Buleleng. Menurutnya, Pemkab terburu-buru mengambil langkah dengan memberhentikan kedua kliennya sebelum adanya putusan pengadilan.
“Mestinya Pemkab Buleleng menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seperti sekarang ini, ketika seseorang diberhentikan karena diduga berzina, ternyata setelah dilakukan penyelidikan perzinahan itu tidak terbukti. Praktis hal ini akan memicu polemik khususnya bagi mereka yang dihukum,” tegas Sudarma.
Sudarma memastikan pihaknya akan memperjuangkan hak GA dan WA. Ia menyebut ada dua opsi yang bisa diambil Pemkab: mencabut surat keputusan pemberhentian atau menyelesaikan perkara ini melalui jalur hukum.
“Kalau Pemkab mau mengakui keliru atau khilaf, kami bisa memaklumi. Tetapi jika Pemkab bersikukuh menyatakan dirinya benar, mau tidak mau kami akan meminta pertanggungjawaban secara formil yaitu melalui jalur hukum,” ucapnya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

