Gubernur Koster Perintahkan Bongkar Lift Kaca Kelingking, Temuan Pelanggaran Berat Ancaman Kerusakan Alam

Singaraja,koranbuleleng.com | Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah paling tegas terhadap proyek pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, yang belakangan memicu polemik. Setelah melalui kajian lengkap dan menemukan sederet pelanggaran berat, Gubernur Koster secara resmi memerintahkan penyetopan total sekaligus pembongkaran konstruksi lift kaca yang saat ini masih dalam proses pengerjaan.

Sikap itu disampaikan dalam jumpa pers di Gedung Jayasabha, Minggu 23 November 2025, di hadapan para awak media bersama Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Suparta dan Bupati Klungkung I Made Satria.

- Advertisement -

Dalam penjelasannya, Gubernur Koster mengungkap perusahaan penyelenggara, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, terbukti melakukan sepuluh bentuk pelanggaran dengan lima di antaranya merupakan pelanggaran berat. “Ada lima jenis pelanggaran berat dan kalau dirinci bentuk pelanggarannya total ada sepuluh,” ujarnya.

Pelanggaran pertama terkait tata ruang. Proyek lift kaca seluas delapan ratus empat puluh enam meter persegi dengan tinggi kurang lebih seratus delapan puluh meter ternyata berada di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi gubernur. Pondasi bangunan juga menancap di wilayah pantai dan pesisir tanpa perizinan ruang laut dari kementerian berwenang.

Tidak ada kajian kestabilan jurang, tidak ada validasi KKPR bagi Penanaman Modal Asing, dan sebagian besar bangunan berada di wilayah perairan pesisir tanpa izin dasar dari kementerian. “Untuk pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang,” tegas Gubernur Koster.

Pelanggaran kedua menyangkut lingkungan hidup. Proyek ini tidak mengantongi izin lingkungan dari pemerintah pusat, padahal wajib bagi kegiatan PMA. Perusahaan hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL dari Kabupaten Klungkung. Atas pelanggaran ini, pemerintah menjatuhkan sanksi paksaan pembongkaran.

- Advertisement -

Pelanggaran ketiga berada pada aspek perizinan. KKPR tidak sesuai peruntukan tata ruang, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya mencakup bangunan loket tiket, tidak mencakup jembatan layang serta lift kaca. Atas dasar itu, seluruh kegiatan proyek harus dihentikan.

Pelanggaran keempat adalah pelanggaran tata ruang laut. Pondasi beton proyek ternyata berada pada Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida, tepatnya zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional. Pada kawasan ini, pembangunan bangunan wisata seperti lift tidak diperbolehkan. Sanksi yang diterapkan: pembongkaran bangunan.

Pelanggaran kelima terkait penyelenggaraan pariwisata budaya, di mana proyek lift kaca dinilai mengubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata. Dalam aturan, pelanggaran ini dapat berujung sanksi pidana.

Di sisi lain, DPRD Provinsi Bali mengeluarkan empat rekomendasi penting. Rekomendasi itu memerintahkan penghentian kegiatan pembangunan, pembongkaran konstruksi lift kaca, menegaskan seluruh biaya pembongkaran menjadi tanggungan penuh perusahaan, hingga kewenangan pemerintah untuk melakukan pembongkaran jika perusahaan tidak mematuhi batas waktu.

Memperhatikan rekomendasi DPRD Bali dan temuan pelanggaran berat, Gubernur Koster dan Bupati Satria sepakat mengambil langkah tegas. Perusahaan diwajibkan menghentikan kegiatan pembangunan, membongkar konstruksi secara mandiri dalam waktu paling lama enam bulan, serta memulihkan fungsi ruang dalam waktu tiga bulan berikutnya. Jika tidak dipenuhi, pemerintah provinsi dan kabupaten akan mengeksekusi pembongkaran sesuai ketentuan.

Gubernur Koster menegaskan, keputusan ini penting agar investasi di Bali ke depan benar-benar mematuhi aturan, menjaga keseimbangan alam, budaya, dan kearifan lokal. “Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” katanya. Ia menambahkan, Bali tetap membutuhkan investasi, namun harus dilakukan dengan niat menjaga Bali, bukan mengeksploitasi yang merusak ekosistem dan masa depan generasi Bali. (*)

Pewarta: I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru