Komitmen Reforma Agraria, Menteri ATR-BPN Saksikan Penandatanganan Sertifikasi Tanah di Bali

Denpasar, koranbuleleng.com | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyaksikan penandatanganan komitmen bersama sertifikasi hak atas tanah antara Gubernur Bali Wayan Koster dengan Kepala BPN Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama-Denpasar, Rabu 26 November 2025.

Dalam acara yang dirangkai dengan Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria, Menteri Nusron menyampaikan bahwa reforma agraria sebagaimana amanat Perpres 62 Tahun 2023 menjadi dasar penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan. Program tersebut mencakup legalisasi aset, redistribusi tanah, serta perlindungan negara terhadap hak masyarakat dalam mengelola sumber daya agraria.

- Advertisement -

Menteri Nusron menjelaskan reforma agraria selaras dengan asta cita Presiden untuk memperkuat ketahanan pangan, energi, air, ekonomi hijau, ekonomi biru, hingga ekonomi digital. Target jangka panjang RPJPN 2025–2045, kata dia, menekankan peningkatan pendapatan per kapita, penurunan kemiskinan dan ketimpangan sosial, serta penguatan daya saing sumber daya manusia.

Ia menyoroti penyusutan lahan sawah di Indonesia yang mencapai 60.000–80.000 hektare per tahun atau 165–220 hektare per hari. Pemerintah menetapkan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) untuk menahan laju alih fungsi lahan, berbasis verifikasi lahan baku sawah dan penyaringan terhadap HGB, PSN, KKPR, serta PBG.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa tekanan pembangunan di Bali membuat alih fungsi lahan produktif mencapai 600–700 hektare per tahun. Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan peraturan daerah untuk mengendalikan alih fungsi lahan dan menjaga ketahanan pangan daerah. Ia menginstruksikan Bupati dan Wali Kota se-Bali untuk tidak mengeluarkan izin baru bagi hotel, restoran, maupun toko modern berjejaring di atas lahan produktif.

Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, melaporkan bahwa dari 2,3 juta bidang tanah di Bali, baru 84 persen yang bersertifikat. Sisanya 16 persen menjadi prioritas percepatan legalisasi agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

- Advertisement -

Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan peluncuran Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah NIB–NIK–NOP, serta penyerahan sertifikat hak atas tanah kepada pemerintah daerah, desa adat, organisasi masyarakat, dan perseorangan di seluruh kabupaten dan kota di Bali. (*)

Pewarta : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru