Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menegaskan tidak memiliki ruang untuk mengubah sistem pemberian hibah dan bantuan sosial (bansos) secara sepihak. Pemkab Buleleng menyebut, mekanisme hibah telah dikunci oleh pemerintah pusat melalui Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD) yang berlaku secara nasional.
Sekretaris Daerah (Setda) Buleleng, Gede Suyasa menjelaskan, aplikasi SIPD merupakan sistem resmi yang dikembangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Seluruh ketentuan di dalamnya, termasuk syarat administrasi penerima hibah, telah ditetapkan secara terpusat dan wajib dipatuhi oleh pemerintah daerah.
Menurut Suyasa, SIPD tidak hanya mengatur kelengkapan administrasi penerima hibah, tetapi juga memiliki sistem deteksi digital yang mampu mengidentifikasi masyarakat atau lembaga yang telah menerima hibah pada tahun sebelumnya. Dengan sistem tersebut, potensi penerimaan hibah secara berturut-turut dapat dicegah sejak awal proses input data.
“SIPD ini dibuat oleh Kementrian Dalam Negeri, ketika input ibah. Itu harus sudah ada nama, alamat, suka duka, ketua, pengurus, NPWP. Akan terdeteksi. Nanti akan ketemu, kalau tahun lalu sudah dikasi, tahun ini tidak boleh. Jadi deteksi digital sudah sangat jelas,” jelas Suyasa, ditemui Rabu, 28 Januari 2026.
Ia mengungkapkan, Kabupaten Buleleng saat ini ditunjuk sebagai daerah percontohan atau piloting project oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kemendagri dalam penerapan sistem SIPD.
Suyasa menegaskan, meskipun penerimaan hibah kini mensyaratkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), realisasi hibah di Buleleng tetap berada pada angka yang tinggi. Ia menyebut, persyaratan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan ketertiban administrasi dan kepatuhan hukum.
“Kalau kewenangan kabupaten kita bisa, kalau itu sistem aplikasi yang dibuat Kemendagri, itu kita harus koordinasi kembali. Demin ketertiban mestinya bagus,” kata dia.
Lebih lanjut, Suyasa memastikan tidak ada pemotongan anggaran hibah pada tahun anggaran 2026. Namun demikian, pencairan hibah belum dapat dilakukan pada triwulan pertama karena pertimbangan kondisi arus kas daerah.
Ia menjelaskan, beban keuangan daerah diperkirakan meningkat pada bulan Maret seiring dengan perayaan hari raya dan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara. Kondisi tersebut membuat Pemkab Buleleng harus mengatur waktu pencairan hibah secara lebih cermat.
“Anggaran tetap muncul di induk. Cuma kita melihat nanti. Tidak dipotong, tidak dihilangkan. Melihat cashflow daerah. Saya sudah analisa, kmungkinan akan berat di bulan Maret karena disitu ada hari raya, ada pencairan gaji 13. Kalau stelah itu landai dan cashflownya cukup, tinggal komunikasi pak Bupati dan DPRD,” ucapnya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

