Polisi Amankan WNA Belarusia Usai Keributan Hotel Lovina, Proses Pemeriksaan Berlanjut di Imigrasi Singaraja

Singaraja, koranbuleleng.com | Aparat kepolisian Buleleng mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Belarusia setelah diduga membuat keributan di sebuah hotel kawasan wisata Lovina. Penanganan lanjutan dilakukan dengan membawa WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja guna menjalani pemeriksaan administratif dan pendalaman kasus.

Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz menjelaskan, insiden itu terjadi di sebuah hotel di wilayah Desa Anturan pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 07.20 Wita. WNA yang terlibat diketahui bernama Pisarenka Pavel, 31 tahun, warga negara Belarusia, yang tercatat sebagai tamu hotel.

- Advertisement -

“Dari hasil penelusuran dan penanganan di lapangan, peristiwa berawal dari laporan pihak hotel kepada petugas Pos Polisi Lovina adanya keributan yang dilakukan tamu WNA,” kata Yohana, Rabu, 28 Januari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota piket Pos Polisi Lovina bergerak menuju lokasi kejadian. Dalam perjalanan, petugas justru berpapasan dengan WNA bersangkutan di kawasan pantai Lovina, sebelum akhirnya dilakukan klarifikasi bersama pihak manajemen hotel.

Hasil pengecekan awal memastikan tidak ditemukan kerusakan fasilitas hotel maupun kerugian materiil akibat kejadian tersebut. Situasi sempat kondusif hingga WNA itu kembali mendatangi hotel dalam kondisi emosi yang tidak stabil.

Menurut Yohana, kondisi kembali memanas saat WNA tersebut berbicara dengan nada tinggi kepada manajemen hotel. “Yang bersangkutan berbicara dengan nada tinggi dan melontarkan ucapan yang dinilai meresahkan pihak manajemen hotel,” ujarnya.

- Advertisement -

Dalam peristiwa itu, WNA tersebut juga disebut meminta kopi dan sarapan, sekaligus mengajukan perpanjangan masa menginap tanpa menunjukkan itikad melakukan pembayaran. Pihak hotel sempat memberikan makanan, namun menolak permintaan perpanjangan menginap.

“Namun untuk perpanjangan menginap ditolak, karena perilaku yang bersangkutan dinilai dapat mengganggu kenyamanan tamu lain,” ucapnya.

Karena situasi dinilai berpotensi mengganggu ketertiban, petugas memberi tenggat waktu sekitar 15 menit kepada WNA tersebut untuk meninggalkan area hotel. Setelah meninggalkan lokasi, laporan kembali diterima polisi dari warga sekitar terkait dugaan keributan di sebuah warung dekat hotel.

Dalam laporan itu, WNA tersebut disebut berbelanja namun menolak membayar barang yang diambilnya. Polisi kemudian kembali mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk penanganan lebih lanjut.

“Dari hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi, data keimigrasian yang bersangkutan dinyatakan lengkap. Namun apabila terdapat indikasi tindak pidana, penanganannya dapat dilanjutkan melalui proses hukum di Polres Buleleng,” kata Yohana.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru