Singaraja, Koranbuleleng.com | Pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dan kelompok marjinal dalam setiap pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada di Kabupaten Buleleng masih belum berjalan optimal. Meski regulasi telah menjamin hak pilih seluruh warga negara tanpa diskriminasi, sejumlah kendala teknis dan aksesibilitas masih menjadi pekerjaan rumah bagi penyelenggara pemilu.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Buleleng, Putu Arya Suarnata, mengakui bahwa kelompok disabilitas dan kelompok rentan belum sepenuhnya terjangkau dalam kegiatan sosialisasi kepemiluan.
“Kelompok disabilitas dan kelompok marjinal memang belum sepenuhnya terjangkau dalam sosialisasi. Karena itu kami terus melakukan berbagai upaya agar hak politik mereka dapat terpenuhi secara optimal,” ujarnya, Rabu, 1 Juli 2026.
Menurut Arya, salah satu langkah yang ditempuh KPU Buleleng adalah penyusunan modul pendidikan pemilih yang secara khusus memuat perhatian terhadap penyandang disabilitas dan kelompok marjinal. Modul tersebut juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam memastikan pemilih berkebutuhan khusus tidak terlewat dalam seluruh tahapan pemilu.
“Peran keluarga juga sangat penting agar mereka tidak terlewat dalam setiap tahapan pemilu,” katanya.
Selain dari sisi edukasi pemilih, KPU Buleleng juga memperkuat pendataan pemilih disabilitas melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pendataan sejak awal dinilai penting untuk memetakan kebutuhan layanan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), khususnya bagi penyandang tunanetra.
Namun dari sisi fasilitas, layanan pemilu inklusif masih memiliki keterbatasan. Salah satunya adalah penyediaan template surat suara huruf Braille yang hingga kini baru tersedia untuk pemilihan presiden.
“Untuk saat ini alat template Braille masih tersedia untuk surat suara pemilihan presiden. Untuk jenis pemilihan lainnya kami masih menunggu kebijakan dari KPU RI,” jelas Arya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya pemilu inklusif di daerah masih sangat bergantung pada kebijakan tingkat pusat, terutama dalam penyediaan sarana pendukung bagi pemilih disabilitas.
Di sisi lain, KPU Buleleng juga menyiapkan mekanisme layanan jemput bola bagi pemilih yang sakit atau memiliki keterbatasan mobilitas sehingga tidak dapat datang ke TPS. Mekanisme ini memungkinkan petugas KPPS mendatangi pemilih di lokasi tertentu untuk tetap memberikan hak suara, dengan syarat adanya laporan dari keluarga serta persetujuan pengawas dan saksi TPS.
Menurut Arya, berbagai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang lebih inklusif, meski tantangan di lapangan masih cukup besar.
“Ini merupakan tantangan untuk mewujudkan pemilu yang inklusif masih cukup besar. Oleh karena itu kami akan terus meningkatkan kualitas sosialisasi, memperbaiki pendataan, serta memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak,” kata dia.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

