Singaraja, koranbuleleng.com| Penyelidikan kasus kematian seorang pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang ditemukan tak bernyawa di sebuah rumah kontrakan di kawasan BTN Dencarik Garden, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, masih terus bergulir. Aparat kepolisian kini memfokuskan pencarian terhadap Putu Gery Mahesa, penyewa rumah tempat korban ditemukan, guna mengungkap rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia.
Korban diketahui bernama Supandri Ponco Wahyudi. Jenazahnya telah dipulangkan kepada pihak keluarga setelah keluarga menolak dilakukan autopsi. Kendati demikian, penghentian proses autopsi tidak menghentikan upaya penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Kapolsek Banjar, Kompol Made Mustiada, mengatakan penyidik masih berupaya mengungkap penyebab pasti kematian korban melalui serangkaian penyelidikan bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng.
“Jenazah korban sudah dipulangkan ke keluarganya. Kasus ini tetap kita lakukan penyelidikan, dengan mencari temannya itu. Penyelidikan kita lakukan berkolaborasi dengan Satreskrim Polres Buleleng,” ujarnya, Kamis, 16 Juli 2026.
Menurut Mustiada, hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat menghubungi keluarganya di Banyuwangi dan mengeluhkan kondisi kesehatannya. Informasi tersebut diperoleh penyidik dari keterangan ibu korban.
“Memang sebelumnya korban sempat menelpon keluarganya bahwa dia dalam kondisi sakit. Dari keterangan pihak keluargannya, pihak orang tua korban yang ada di Jawa,” kata dia.
Keberadaan Putu Gery Mahesa kini menjadi salah satu fokus penyelidikan. Polisi ingin mengetahui alasan korban berada di rumah kontrakan tersebut serta aktivitas terakhir yang dilakukan sebelum ditemukan meninggal dunia.
Sementara itu, Dokter Spesialis Forensik Medikolegal RSUD Buleleng, dr. Klarisa, membenarkan bahwa jenazah Supandri Ponco Wahyudi sempat menjalani pemeriksaan luar di ruang forensik rumah sakit.
Jenazah tiba di RSUD Buleleng pada Rabu, 15 Juli 2026 dini hari. Dari hasil pemeriksaan awal, tim forensik memperkirakan korban telah meninggal sekitar 24 hingga 36 jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
“Rentang waktunya (meninggal dunia) sekitar antara 24 sampai 36 jam sebelum waktu kami lakukan pemeriksaan. Tapi catatan sekali lagi, bahwa dari waktu tersebut itu bisa lagi nanti mundur atau bisa lagi maju,” ujarnya.
Selain memperkirakan waktu kematian, tim forensik juga menemukan sejumlah kondisi pada tubuh korban yang menjadi bagian dari hasil pemeriksaan luar.
dr. Klarisa menjelaskan, jenazah telah menunjukkan tanda-tanda pembusukan. Di samping itu, ditemukan pembengkakan pada salah satu bagian pipi serta area mata, meski luka tersebut tidak tergolong signifikan.
“Mengenai luka, kami hanya menemukan adanya pembengkakan pada salah satu area pipi, dan kemudian pada area mata, tetapi tidak terlalu signifikan yang di area mata,” kata dia.
Setelah seluruh proses pemeriksaan luar selesai dilakukan, jenazah kemudian diserahkan kepada keluarga pada Rabu sore untuk dimakamkan.
“Posisi jenazah sudah tidak ada di RSUD Kabupaten Buleleng. Jadi memang sudah berproses kemarin. Jadi sudah kembali kepada keluarganya,” terang dr. Klarisa.
Sebelumnya, Supandri Ponco Wahyudi ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakan kawasan BTN Dencarik Garden Blok B Nomor 5, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng, pada Selasa malam, 14 Juli 2026, sekitar pukul 21.10 Wita. Penemuan itu bermula dari kecurigaan warga yang melihat rumah kontrakan tersebut tidak menunjukkan aktivitas sebagaimana biasanya.
Hingga kini, penyebab pasti kematian korban masih belum dapat dipastikan. Polisi terus mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan para saksi, serta mencari keberadaan penyewa rumah untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang berujung pada meninggalnya warga asal Banyuwangi tersebut.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

