Singaraja,koranbuleleng.com| Pelarian IPAM (35), pria asal Sulawesi Tenggara yang diduga mencuri tas penumpang KM Tilong Kabila, berakhir di Kabupaten Buleleng. Pelaku ditangkap tim Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV).
IPAM diamankan pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di Pos Tabog, Kecamatan Banjar, Buleleng. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV dan hasil penyelidikan atas laporan korban.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi di atas KM Tilong Kabila pada Selasa, 8 Juli 2026 malam, sesaat sebelum kapal bersandar.
“Diamankan satu orang laki-laki yang melakukan tindak pidana pencurian di atas Kapal Tilong Kabila,” kata Ariasandy, Jumat, 31 Juli 2026.
Kasus itu bermula ketika korban berinisial IMW (46) melaporkan kehilangan sebuah tas berisi uang tunai Rp9,5 juta dalam pecahan dolar Australia serta dua unit telepon genggam. Laporan kehilangan tersebut diterima Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Bali pada hari yang sama. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV kapal.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Poco dan uang tunai Rp1.052.000 yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan. Atas perbuatannya, IPAM dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

