TPA Ilegal Pangkungparuk Kembali Beroperasi, Satpol PP Buleleng Siapkan Langkah Hukum

Singaraja, koranbuleleng.com | Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, kembali beroperasi setelah sebelumnya dinyatakan ditutup permanen. Pemerintah Kabupaten Buleleng kini mengkaji langkah hukum terhadap pengelola menyusul ditemukannya kembali aktivitas pembuangan hingga pembakaran sampah di lokasi tersebut.

Kasatpol PP Buleleng, Komang Kappa Triandono mengatakan, aktivitas TPA ilegal itu kembali terungkap setelah Pemerintah Kabupaten Buleleng menerima laporan warga terkait adanya aktivitas pengelolaan sampah yang kembali berjalan. Selain menerima kiriman sampah dari luar wilayah, lokasi tersebut juga diduga melakukan pembakaran sampah yang menyebabkan munculnya asap dan mengganggu masyarakat sekitar.

- Advertisement -

“Dari laporan masyarakat itu kami langsung turun bersama Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah desa, kecamatan, dan kepolisian untuk mengecek kondisi di lapangan. Saat ini kami masih melakukan koordinasi untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil,” ujar Kappa, Senin, 3 Agustus 2026.

Kappa menyebut, sebelumnya pemerintah telah mengambil tindakan dengan membuat berita acara penutupan TPA ilegal tersebut pada 17 Juli 2025. Dalam dokumen kesepakatan itu, pengelola menyatakan tidak lagi melakukan aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.

Namun, kesepakatan tersebut kembali dilanggar setelah aktivitas penerimaan sampah dan pembakaran kembali ditemukan. Kondisi ini membuat Satpol PP Buleleng membuka opsi penyelesaian melalui jalur hukum.

“Di dalam berita acara itu sudah jelas disepakati bahwa apabila pelanggaran kembali terjadi, penyelesaiannya dapat dilanjutkan melalui jalur litigasi atau pengadilan. Namun sekarang aktivitas menerima sampah dan membakar sampah kembali ditemukan,” jelasnya.

- Advertisement -

Satpol PP Buleleng bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Korwas Kepolisian masih melakukan koordinasi untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh. Pemerintah memastikan proses penanganan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kami masih melakukan koordinasi. Tahapannya belum final. Kami ingin memastikan langkah hukum yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menurut Kappa, penerapan sanksi administratif sebelumnya belum mampu menghentikan aktivitas tersebut secara permanen. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan penggunaan mekanisme hukum lain agar pelanggaran pengelolaan sampah tidak kembali berulang.

Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas belum dapat meminta keterangan langsung dari pengelola TPA ilegal tersebut. Berdasarkan informasi pemerintah desa, pengelola sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Saat pertemuan tadi, informasi dari perbekel, pengelolanya sedang sakit,” kata Kappa.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru