Singaraja, koranbuleleng.com | Satpolairud Polres Buleleng mengevakuasi seekor trenggiling (Manis javanica) yang ditemukan warga di kawasan Pantai Anturan, Kecamatan Buleleng, Selasa, 4 Agustus 2026. Satwa liar yang masuk dalam daftar satwa dilindungi itu kini berada dalam penanganan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk menjalani identifikasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum dikembalikan ke habitat alaminya.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz mengatakan, penemuan mamalia bersisik tersebut bermula dari laporan warga yang melihat keberadaan trenggiling di kawasan pantai. Informasi itu kemudian diteruskan ke Pos Satpolairud Anturan hingga personel kepolisian bergerak melakukan evakuasi guna memastikan satwa tersebut aman.
“Saat ditemukan, trenggiling berada dalam kondisi hidup dan sehat sehingga segera diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwenang,” ujar Yohana, Rabu, 5 Agustus 2026.
Setelah berhasil diamankan, trenggiling tersebut langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melalui Kantor Resor BKSDA Buleleng di Jalan Parikesit, Kelurahan Banjar Tegal. Di lokasi itu, satwa akan menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum diputuskan untuk dilepasliarkan.
Perlindungan terhadap trenggiling di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aturan tersebut melarang perburuan, kepemilikan, maupun perdagangan satwa yang berstatus dilindungi.
“Saat ini satwa tersebut sudah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melalui Kantor Resor BKSDA Buleleng yang berada di Jalan Parikesit, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Satwa tersebut lebih dulu akan menjalani identifikasi, pemeriksaan kesehatan, serta perawatan sebelum nantinya dilepasliarkan,” terang Yohana.
Yohana menegaskan, Polres Buleleng berkomitmen mendukung pelestarian lingkungan melalui sinergi bersama BKSDA Bali dan masyarakat. Menurutnya, partisipasi warga sangat penting untuk menjaga keberlangsungan satwa liar yang dilindungi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menangkap, memelihara, ataupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi undang-undang. Apabila menemukan satwa liar, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat atau petugas BKSDA agar dapat ditangani sesuai prosedur konservasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, memelihara maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi, melainkan segera berkoordinasi dengan aparat atau BKSDA apabila menemukannya,” kata dia.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

