Dinsos P3A Buleleng Libatkan Psikolog Dampingi Korban Dugaan Persetubuhan

Singaraja, koranbuleleng.com | Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Buleleng memastikan pendampingan psikologis terhadap korban dugaan persetubuhan yang dilakukan pria berinisial IKA (53) terus berlanjut.

Korban yang masih berusia di bawah umur itu telah mendapat pendampingan sejak kasus tersebut dilaporkan kepada kepolisian. Hingga Rabu, 19 Agustus 2026, proses pendampingan telah berjalan sekitar sepekan.

- Advertisement -

Kepala Dinsos P3A Buleleng, I Putu Kariaman Putra mengatakan, pihaknya melibatkan psikolog untuk memantau kondisi korban. Menurutnya, pendampingan tidak dapat dilakukan hanya dalam waktu singkat karena pemulihan kondisi psikologis anak membutuhkan proses.

“Dari Dinsos P3A sudah mendampingi, khususnya dari psikolog juga sudah. Ini pendampingannya harus berkelanjutan,” ujar Kariaman, Rabu, 19 Agustua 2026.

Menurut Kariaman, kondisi korban secara kasat mata terlihat baik-baik saja. Namun, kondisi tersebut belum dapat dijadikan ukuran bahwa korban telah pulih secara psikologis.

“Yang namanya masih di bawah umur sepertinya baik-baik saja, tapi kenyataannya perlu proses agak panjang untuk memulihkan psikisnya,” katanya.

- Advertisement -

Pendampingan juga diberikan ketika korban menjalani pemeriksaan di Polres Buleleng. Dinsos P3A turut mendampingi korban saat menjalani visum di RSUD Buleleng.

Kata Kariaman, pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kebutuhan korban tetap terpenuhi selama proses penanganan perkara berlangsung.

Saat ini, korban masih tinggal bersama keluarganya. Dinsos P3A juga akan kembali mengecek kondisi pendidikan korban yang masih duduk di bangku SMP.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan korban tetap dapat mengikuti kegiatan belajar atau membutuhkan penyesuaian selama menjalani proses pemulihan dan penanganan perkara.

Sebelumnya, polisi menetapkan IKA sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang pelajar SMP asal Kecamatan Buleleng.

Hasil penyelidikan polisi menyebut dugaan persetubuhan tersebut terjadi sebanyak dua kali pada Juni dan Juli 2026. Dalam perkara itu, korban disebut mendapat iming-iming uang Rp50 ribu.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru