Double Shift Sekolah Dihentikan, Buleleng Harus Siapkan Tambahan Ruang Kelas

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai menghitung dampak rencana pemerintah pusat menghentikan sistem pembelajaran double shift dalam tiga tahun ke depan. Kebijakan tersebut diperkirakan meningkatkan kebutuhan ruang kelas dan sarana pendidikan jika daya tampung sekolah tidak mampu menampung seluruh peserta didik.

Persoalan itu menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pendidikan (RIPP) Kabupaten Buleleng yang tengah dimatangkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Buleleng.

- Advertisement -

Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan mengatakan, RIPP harus disusun dengan melihat kebutuhan pendidikan Buleleng dalam jangka panjang. Perencanaan tidak cukup hanya mengacu pada kondisi sekolah saat ini, tetapi juga harus memperhitungkan perubahan kebijakan pendidikan nasional.

“Masukan yang diperoleh dari berbagai tahapan tersebut menjadi bahan dalam penyusunan dan penyempurnaan Laporan Antara. Kami mengharapkan koreksi, saran, dan rekomendasi yang konstruktif sehingga dokumen yang dihasilkan benar-benar menggambarkan kondisi dan kebutuhan pendidikan di Kabupaten Buleleng,” ujarnya Kamis, 3 September 2026.

Menurut Suwarmawan, penghentian sistem double shift akan berkaitan langsung dengan kapasitas sekolah. Selama ini, sejumlah sekolah memanfaatkan ruang kelas secara bergantian untuk mengakomodasi jumlah peserta didik.

Ketika pola tersebut dihentikan, kebutuhan ruang kelas berpotensi meningkat. Sekolah harus memiliki kapasitas ruang yang cukup untuk menampung peserta didik dalam waktu pembelajaran yang sama.

- Advertisement -

“Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kebutuhan ruang kelas dan fasilitas pendidikan apabila jumlah peserta didik tidak sebanding dengan kapasitas sekolah yang tersedia,” ucapnya.

Karena itu, RIPP Buleleng diarahkan untuk menjadi dasar perhitungan kebutuhan pendidikan sekaligus mengantisipasi perubahan kebijakan pemerintah pusat.

“Penyusunan RIPP ini telah melalui sejumlah tahapan. Kami bersama tim pelaksana dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) sebelumnya menggelar Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) Laporan Pendahuluan hingga FGD di sembilan kecamatan,” ucapnya.

Pemetaan dilakukan dengan menggali persoalan pendidikan di masing-masing wilayah. Data yang dihimpun mencakup kondisi satuan pendidikan, sarana prasarana, tenaga pendidikan, peserta didik, rombongan belajar hingga ketersediaan ruang kelas.

Tim Pelaksana Undiksha, I Wayan Budiarta, mengatakan, kajian RIPP saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Tim menggunakan pendekatan mixed methods dengan memadukan data kuantitatif dan kualitatif.

Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, kuesioner, studi dokumen dan FGD. Kajian tersebut tidak hanya menghitung jumlah sekolah, tetapi juga melihat kebutuhan tenaga pendidik, peserta didik, rombongan belajar, ruang kelas serta sarana prasarana.

Pemetaan itu diperlukan untuk melihat tingkat pemerataan layanan pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng.

“Kajian ini diarahkan untuk memformulasikan kondisi eksisting pendidikan, memetakan hambatan, tantangan, ancaman dan peluang, serta merumuskan arah kebijakan pengembangan pendidikan Kabupaten Buleleng untuk lima tahun ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Buleleng, Putu Ariadi Pribadi menegaskan, RIPP harus menghasilkan kebijakan yang dapat diterapkan. Dokumen tersebut harus mampu menunjukkan wilayah maupun kelompok masyarakat yang membutuhkan intervensi prioritas.

“RIPP tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi mampu menunjukkan kesenjangan pendidikan, wilayah dan kelompok yang menjadi prioritas, bentuk intervensi yang dibutuhkan, serta target yang hendak dicapai selama lima tahun,” ujarnya.

Ariadi juga meminta RIPP dilengkapi matriks program dan tahapan pelaksanaan setiap tahun. Dengan pola tersebut, setiap kebijakan pendidikan dapat memiliki target yang terukur dan menjadi dasar tindak lanjut pemerintah daerah.

Seluruh masukan tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan Laporan Antara sebelum RIPP ditetapkan sebagai landasan pengembangan pendidikan Kabupaten Buleleng untuk lima tahun ke depan.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru