Singaraja, koranbuleleng.com | DPRD Buleleng mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mempercepat pensertifikatan seluruh Barang Milik Daerah (BMD). Lahan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) menjadi salah satu aset yang dinilai mendesak mendapatkan kepastian hukum. Langkah tersebut didorong untuk mencegah sengketa kepemilikan lahan yang berpotensi mengganggu proses belajar mengajar siswa di Buleleng.
Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara mengatakan, sebagian lahan sekolah saat ini masih berlandaskan perjanjian lama antara pemerintah dengan pemilik tanah. Persoalan muncul ketika perjanjian tersebut tidak lagi diketahui oleh ahli waris pemilik lahan. Kondisi ini kemudian berpotensi memicu klaim kepemilikan hingga sengketa antara pemerintah dan pihak keluarga.
Menurut Susila Umbara, pemerintah perlu segera memastikan status hukum lahan-lahan tersebut agar keberadaan fasilitas pendidikan tidak sewaktu-waktu terganggu persoalan kepemilikan. Salah satu opsi yang dinilai realistis yakni menggunakan skema hak pakai selama lahan tersebut difungsikan sebagai fasilitas sekolah.
“Ketika lahan tersebut dipergunakan untuk fungsi sekolah, Pemkab bisa menggunakan skema Hak Pakai. Solusi ini sangat realistis. Jika di kemudian hari fasilitas tersebut tidak lagi dipergunakan sebagai sekolah, hak tersebut secara otomatis kembali kepada pemilik atau pihak desa adat,” ujarnya ditemui usai memimpin rapat Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin, 7 September 2026.
Skema tersebut, kata Susila, dapat menjadi jalan tengah untuk memberikan kepastian hukum kepada pemerintah sekaligus tetap memperhatikan hak pemilik lahan atau desa adat.
Selain lahan sekolah, DPRD Buleleng juga meminta pemerintah menata seluruh aset daerah secara menyeluruh. Pendataan dinilai penting agar pemerintah memiliki kepastian mengenai status dan kepemilikan setiap aset.
Kejelasan status aset juga berkaitan langsung dengan perencanaan anggaran. Dengan data dan legalitas yang jelas, pemerintah dapat lebih mudah menentukan kebutuhan pemeliharaan maupun perbaikan aset daerah.
“Dari data yang ada, tercatat masih ada sekitar 200-an aset daerah yang belum bersertifikat, dan 50 di antaranya saat ini sudah diajukan prosesnya ke BPN. Kita dorong agar setiap tahun ada target yang jelas sehingga pengelolaan aset ini tuntas sepenuhnya, termasuk aset jalan dan sekolah-sekolah,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Buleleng, Made Pasda Gunawan menyebut, sebanyak 1.115 aset saat ini telah bersertifikat atas nama Pemkab Buleleng.
BKAD Buleleng juga telah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng untuk mempercepat proses legalisasi aset yang belum memiliki sertifikat. Pemkab Buleleng menargetkan sekitar 50 hingga 100 aset dapat disertifikatkan setiap tahun.
“Saat ini kondisi aset kita yang memang masih harus kita selesaikan adalah aset-aset badan jalan dan beberapa tanah sekolah yang memang secara kepemilikan harus kita telusuri historisnya terlebih dahulu. Karena kepemilikan tanah itu kan berbeda karakternya, tidak hanya dimiliki oleh satu orang, tapi ada yang keluarga, kemudian ada yang pelimpahan dulu. Itu yang kita pastikan dari sisi historis,” ujarnya.
Pasda mengatakan pensertifikatan aset badan jalan ditargetkan rampung pada 2028. Sementara untuk lahan sekolah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng masih melakukan pendataan sebagai bagian dari tahapan pensertifikatan.
Persoalan legalitas aset juga menjadi penting ketika muncul klaim dari pihak lain. Terhadap lahan fasilitas umum sekolah maupun aset yang berada di wilayah desa dan kecamatan, Pemkab Buleleng mengaku telah menyiapkan dokumen penguatan kepemilikan. Dokumen tersebut nantinya dapat digunakan sebagai dasar pembuktian apabila terjadi sengketa hingga masuk ke ranah peradilan.
“Saat ini kita sudah memiliki dokumen penguatan, sehingga kita berani mengklaim bahwa aset itu adalah aset pemerintah. Namun jikalau ada bukti lain yang mendukung dari sisi kepemilikan bukan atas nama pemerintah, kami dengan responsif nanti akan menyampaikan dan solusinya seperti apa. Tapi kalau ada klaim sepihak, tentunya keputusan paling diuntungkan dalam, keputusan yang paling riil adalah proses peradilan, sehingga kita bisa punya kejelasan siapa nanti diberikan hak, apakah pemerintah atau yang bersangkutan yang mengklaim tanah tersebut,” terangnya.
Pasda menambahkan, pensertifikatan lahan sekolah akan dilakukan secara bertahap. Proses tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada 2030. “Kalau tanah sekolah, identifikasi sudah dilakukan oleh Disdik, persertifikatan kita tinggal nunggu pemberkasan saja. Kalau yang badan jalan kita targetkan 2028, mungkin setelah itu sertifikasi sekolah bertahap sampai dengan tahun 2030 bisa kita selesaikan,” kata dia.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

