Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten Buleleng memperlebar ruas jalan Dencarik–Pedawa, Dencarik–Cempaga hingga SP3 Jn. Temukus–SP3 Jp. Munduk sepanjang sekitar 6 kilometer. Pelebaran difokuskan pada sejumlah titik, termasuk tikungan tajam yang selama ini berisiko bagi pengguna jalan.
Ruas yang melintasi Desa Dencarik, Desa Sidatapa dan Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, tersebut menjadi proyek pelebaran jalan terpanjang yang dikerjakan Pemkab Buleleng pada 2026. Proyek tersebut ditargetkan rampung pada Desember tahun ini.
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Gede Supriatna meninjau langsung pengerjaan jalan tersebut pada Senin, 7 September 2026. Dalam peninjauan itu, Sutjidra melihat langsung sejumlah tikungan yang mendapat penanganan.
“Tikungan-tikungan yang tajam tadi sudah diperlebar sehingga lebih aman dan nyaman bagi masyarakat yang nantinya menggunakan jalan ini,” ujarnya.
Pelebaran badan jalan dilakukan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi kendaraan ketika melintasi tikungan. Di sejumlah titik, lebar jalan bertambah hingga 2,5 meter sehingga badan jalan mencapai sekitar 8 meter.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena ruas jalan tidak hanya digunakan masyarakat setempat, tetapi juga menjadi penghubung antardesa dari kawasan bawah menuju wilayah perbukitan Buleleng.
Proyek pelebaran dan rehabilitasi jalan ini menelan anggaran hampir Rp10 miliar. Medan yang dilalui menjadi salah satu tantangan pengerjaan karena terdapat sejumlah tikungan tajam di sepanjang ruas.
Pemkab Buleleng menargetkan pekerjaan tersebut rampung pada Desember 2026 sesuai kontrak. Sutjidra pun meminta penyedia jasa menjaga progres pekerjaan agar tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
“Sesuai dengan kontrak, nanti Desember juga harus selesai. Tadi saya sudah sampaikan kepada penyedia, jangan sampai terlambat lagi,” katanya.
Selain pengerjaan melalui proyek pemerintah, pelebaran badan jalan di sejumlah tikungan juga mendapat dukungan masyarakat Desa Sidatapa. Warga secara sukarela merelakan sebagian lahan dan pohon miliknya untuk membuka ruang pelebaran jalan.
“Tidak ada pembebasan lahan, tidak ada ganti rugi untuk pohon-pohon yang ditebang. Murni dari kesukarelaan masyarakat, karena untuk keamanan mereka sendiri,” jelas Sutjidra.
Ruas Dencarik–Pedawa juga memiliki fungsi strategis sebagai jalur penghubung dan distribusi hasil pertanian dari kawasan atas Buleleng. Salah satu komoditas yang memanfaatkan jalur tersebut adalah hasil perkebunan cengkeh.
Jalan tersebut sekaligus menghubungkan sejumlah wilayah yang memiliki keterkaitan dengan kawasan pariwisata Lovina.
“Jalur ini menghubungkan Cempaga, Sidatapa, kemudian Padangbulia dan Dencarik. Kawasan ini juga memiliki keterkaitan dengan kawasan Lovina,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, Pemkab Buleleng mengalokasikan sekitar Rp70 miliar untuk rehabilitasi dan pelebaran jalan yang tersebar di sembilan kecamatan pada 2026. Anggaran perubahan nantinya kemungkinan diarahkan untuk pemeliharaan sejumlah ruas jalan berskala pendek, termasuk Jalan Patimura di kawasan perkotaan Singaraja.
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

