Singaraja, koranbuleleng.com | Polisi membongkar dugaan pencurian uang Rp13 juta di sebuah toko bangunan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Pelakunya, warga negara (WN) Iran berinisial MS (54), kini telah diamankan dan polisi masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
MS ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 31 Agustus 2026. Sebelum diamankan, pria tersebut sempat meninggalkan Bali setelah diduga melakukan pencurian pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, pergerakan MS dilacak setelah polisi mengetahui pria tersebut sempat keluar dari Bali.
“Pelaku kami lacak sempat keluar wilayah Bali, kemudian kembali lagi. Saat itu kami amankan,” kata Ruzi, Selasa, 15 September 2026.
Polisi kini tidak hanya mendalami kasus pencurian di Pancasari. Koordinasi dengan daerah lain dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya laporan dengan modus dan ciri-ciri pelaku yang serupa.
“Di Buleleng pelaku baru pertama kali melakukan. Uang yang diambil Rp 13 juta. Kami masih dalami dan cari koordinasi daerah lain jika memiliki laporan modus dan ciri-ciri pelaku yang sama,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant mengungkapkan, MS datang dari Denpasar menuju Buleleng menggunakan mobil Daihatsu Terios putih DK 1385 DW yang disewa.
Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 14.58 Wita. Saat berada di wilayah Pancasari, MS diduga memilih toko yang sedang sepi sebelum menjalankan aksinya.
Ia kemudian masuk ke toko dan berpura-pura hendak menukar uang. Dalam interaksi tersebut, MS diduga membuat korban bingung hingga kehilangan kewaspadaan.
“Modus pelaku berpura-pura tukar uang ke korban. Mengajak interaksi hingga korban bingung dan lengah. Semacam hipnotis,” kata Alberto.
Korban berinisial IGPA (54) kemudian kehilangan uang Rp13 juta dari dalam tasnya. Korban juga mengaku sempat kehilangan kesadaran saat kejadian berlangsung.
Kasus ini terungkap setelah polisi memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, petugas melihat MS datang menggunakan mobil sewaan.
Polisi juga mencermati cara MS memarkir kendaraan. Mobil tersebut diduga sengaja ditempatkan cukup jauh dari lokasi toko untuk menghindari perhatian.
Dari kendaraan itu, polisi kemudian menelusuri identitas penyewa. Hasilnya, mobil Daihatsu Terios tersebut diketahui disewa oleh MS.
Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, yakni mobil Daihatsu Terios, nota penyewaan kendaraan, serta uang tunai Rp185 ribu.
Alberto mengatakan, sebagian uang yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut digunakan MS untuk bersenang-senang di wilayah Denpasar dan Canggu.
“Pelaku bukan mencuri karena kehabisan uang. Memang melakukan tindak kejahatan dan uangnya dipakai untuk party di Denpasar, di Canggu,” kata dia.
MS diketahui berada di Bali dengan menggunakan visa wisatawan. Polisi masih mendalami tujuan kedatangannya ke Bali, termasuk kemungkinan apakah kedatangannya memang untuk berwisata atau berkaitan dengan tindak pidana.
Dalam perkara ini, MS disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian, Pasal 492 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

