Pemprov Bali Berlakukan WFH Tiga Hari, Sekolah dan Kampus Wajib Daring di Tengah Persoalan Distribusi BBM

Denpasar, koranbuleleng.com| Pemerintah Provinsi Bali mengalihkan aktivitas kerja aparatur pemerintah ke rumah dan pembelajaran sekolah serta kampus ke sistem daring selama tiga hari, 15–17 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali, di tengah upaya menjaga pasokan energi dan aktivitas masyarakat tetap berjalan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Bali Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal Rabu 14 Oktober 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui Work from Home (WFH). Surat itu ditujukan kepada pimpinan instansi pemerintah daerah, instansi vertikal, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), perguruan tinggi, serta satuan pendidikan negeri dan swasta di seluruh Bali.

- Advertisement -

Melalui kebijakan ini, pegawai instansi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN, dan BUMD diminta bekerja dari rumah selama tiga hari. Penyesuaian tersebut diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Pertamina, terutama dalam memperlancar penyediaan dan distribusi BBM agar berlangsung aman dan nyaman.

Namun, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh jenis pelayanan. Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, menangani keadaan darurat, serta menjalankan fungsi keamanan tetap diwajibkan bekerja dari kantor seperti biasa.

Ketentuan ini menempatkan keberlangsungan pelayanan publik sebagai salah satu aspek yang harus dijaga selama penyesuaian sistem kerja berlangsung. Pemerintah juga meminta setiap pimpinan instansi memastikan administrasi pemerintahan tetap berjalan, target kinerja tercapai, dan tanggung jawab pegawai tidak berkurang meskipun bekerja dari rumah.

Sekolah dan Kampus Beralih ke Pembelajaran Daring

- Advertisement -

Penyesuaian tidak hanya menyasar lingkungan birokrasi. Pemprov Bali juga meminta seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta melaksanakan pembelajaran secara daring pada 15–17 Oktober 2026.

Ketentuan tersebut mencakup kegiatan belajar mengajar di sekolah hingga perkuliahan di perguruan tinggi. Pelaksanaannya tetap memperhatikan efektivitas proses pembelajaran dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing satuan pendidikan.

Perubahan pola kerja dan belajar selama tiga hari ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung kelancaran distribusi BBM di Bali. Di sisi lain, kebijakan tersebut menuntut kesiapan instansi pemerintah, sekolah, dan perguruan tinggi untuk menyesuaikan aktivitas tanpa mengabaikan kualitas pelayanan maupun proses pendidikan.

Sekda Bali, Dewa Made Indra menegaskan, penerapan WFH bukan berarti menghentikan pelayanan pemerintahan. Seluruh instansi tetap bertanggung jawab memastikan kebutuhan masyarakat terlayani selama kebijakan sementara tersebut berlangsung.

“Dukungan lintas instansi diharapkan membantu kelancaran penyediaan dan distribusi BBM, sekaligus menjaga agar roda pemerintahan, pendidikan, dan pelayanan publik di Bali tetap berjalan.” terang Sekda.  (*)

Pewarta : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru