Dugaan Money Politic Menyebar, Dua Warga Lapor ke Panwaslih

Singaraja, koranbuleleng.com | Dua orang warga Lingkungan Kalibaru Kelurahan Banjar Jawa kecamatan Buleleng, melaporkan dugaan money politik yang terjadi dalam pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) ulang di hari pertama, Rabu 9 Nopember 2016.

Dua warga Kalibaru itu masing masing Wayan Suparta dan Wayan Sudiasa yang melaporkan dugaan bagi bagi uang tersebut ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kabupaten Buleleng. Mereka melaporkan Komang Dita alias Silut yang juga warga Kalibaru yang diduga telah memberikan uang sebagai bayaran untuk mendukung salah satu pasangan calon yang sedang menjalani verifikasi faktual dukungan. Masing-masing pelapor mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 200 ribu dari terlapor. Laporan kedua warga Kalibaru itu diterima anggota Panwaslih Putu Sugi Ardana, sekitar pukul 21.30 wita.

- Advertisement -

Dalam melakukan laporan di Panwaslih, kedua pelapor didampingi Pengacara Eko Sasi Kirono. Selaian mengajukan laporan dugaan money politik, Pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100 ribu sebanyak empat lembar.

Wayan Sudiasa menyebut dirinya diberikan uang setelah datang ke KPU Buleleng di Jalan Ahmad Yani untuk memberi dukungan kepada paket Surya. “Disuruh hadir ke KPU, dan sampai di KPU saya disuruh jawab ia ia saja, dan diberikan uang Rp 200 ribu,” Akunya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh pelapor Wayan Suparta. Dalam laporannya Suparta mengaku didatangi oleh Silut dan diberikan uang sebesar Rp 200 ribu agar datang ke KPU memberi dukungan pada paket Surya. Menurutnya, laporan itu dilayangkan lantaran khawatir uang itu bermasalah. Apalagi ada kaitannya dengan politik, dimana mendukung calon di Pilkada.

“Kami didatangi dan ditanya oleh Silut, apakah sudah terima beras? Kalau belum datang saja ke KPU, nanti di KPU jawab ia ia saja, dan dikasi uang Rp 200 ribu. Saya takut, dari mana sumber uang ini,” ungkapnya.

- Advertisement -

Setelah menerima laporan itu, Komisioner Panwaslih Buleleng Putu Sugiardana langsung melakukan klarifikasi terhadap kedua pelapor dengan didampingi pengacara. Barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai Rp 100 ribu sebanyak 4 lembar juga telah diamankan. Menurut rencana, Kamis, 10 Nopember 2016, Panwaslih Kabupaten Buleleng akan meminta keterangan saksi saksi sebelum mengklarifikasi terlapor.

“sesuai dengan aturan, kita punya waktu 3 hari untuk memutuskan, kalau memang tidak memungkinkan ada tambahan waktu dua hari. Dan selanjutnya kita akan mengklarifikasi saksi saksi untuk kita mintai keterangan. Kemudian kita akan memanggil terlapor,” ujar Sugiardana. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts